- Kekuasaan umum
- Kekuasaan pemerintah
- Sifat-sifat pemimpin: 2:247 , 4:139 , 4:141 , 4:144 , 8:73
- Pemerintahan selain Islam
- Pemimpin-pemimpin yang menyesatkan: 5:77 , 9:12 , 9:34 , 11:59 , 11:97 , 11:98 , 14:28 , 29:12 , 29:13 , 34:31 , 34:32 , 34:33 , 40:29 , 40:47 , 43:54 , 45:19 , 71:24
- Orang-orang yang terdekat dengan pemerintah: 3:118 , 9:16 , 9:23 , 9:24 , 11:113 , 33:1 , 58:14 , 60:1 , 60:4 , 60:9 , 60:13
- Cara memegang tampuk pimpinan
- Kewajiban pemimpin
- Hak-hak pemimpin
- Kekuasaan pemerintah
- Kekuasaan khusus
- Keutamaan keadilan dalam hukum: 4:58 , 4:135 , 5:42
- Etika peradilan
- Berlaku adil dalam menjatuhi hukuman: 4:58 , 4:135 , 6:152 , 38:22 , 42:15
- Menjauhi suap dan hadiah: 2:188 , 27:36
- Keburukan tergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman: 7:150 , 49:6
- Keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak: 12:79 , 20:93
- Kewajiban menggunakan hukum agama: 2:213 , 3:23 , 4:60 , 4:105 , 5:43 , 5:44 , 5:45 , 5:47 , 5:48 , 5:49 , 5:50 , 5:68 , 7:142 , 45:18
- Mahkamah-pengadilan
- Cara hakim mengambil keputusan
- Pertentangan
- Zhafr (berdamai): 42:41
- Syarat-syarat saksi
- Orang yang diberi kesaksian
- Keputusan hukum dengan bersandar pada kesaksian
- Perintah untuk memberikan kesaksian: 2:282
- Memilih saksi: 2:282
- Sebaik-baik saksi: 70:33
- Jumlah saksi: 2:282 , 4:15 , 5:106 , 24:4 , 24:13 , 65:2
- Mencari bukti: 2:282 , 21:61 , 49:6
- Menyembunyikan kesaksian: 2:140 , 2:282 , 2:283 , 4:135 , 5:106 , 70:33
- Mengubah kesaksian: 4:135 , 5:8 , 5:108
- Perselisihan antara saksi: 5:107 , 5:108
- Bersegera dalam memberikan kesaksian: 2:282
- Pengundian pada saat yang sulit: 3:44 , 37:141
0 komentar:
Posting Komentar