Kedudukan Korban tindak pidana narkoba dalam perspektif viktimologis
Berbicara tentang kejahatan, maka kita secara tidak langsung berbicara tentang korban dari kejahatan tersebut. Rumusan mendasar dari suatu kejahatan adalah adanya pelaku dan korban kejahatan. Menurut Arif Gosita (Arif Gosita, 1983: 76), kejahatan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan yang saling mempengaruhi.
Berdasarkan definisi kejahatan yang diuraikan oleh Arif Gosita di atas,dapatlah kita ambil suatu kesimpulan, bahwa kejahatan merupakan hasil interaksi manusia. Para kriminolog sepakat, bahwa kejahatan merupakan produk dari masyarakat. Selama masyarakat masih mengadakan interaksi satu dengan yang lain selama itupula kejahatan akan tetap muncul. Ada korban, ada kejahatan dan sebaliknya, ada kejahatan ada korban. Rangkaian kata ini menyatakan, apabila terdapat korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan.
Kejahatan sebagaimana didefiniskan oleh Arif Gosita tersebut adalah kejahatan dalam arti luas. Kejahatan dalam arti luas tidak hanya yang dirumuskan dalam undang-undang, tetapi juga tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat oleh masyarakat. Kejahatan dalam arti sempit adalah Mijsdriff atau crime yang merupakan bagian dari tindak pidana atau delict.
Dalam arti sempit, kejahatan atau mijsdriff merupakan bagian dari tindak pidana. Kejahatan merupakan tindak pidana yang tergolong berat (R. Soebekti dan Tjitrosoedibio, 2003: 65). Tindak pidana, atau disebut dengan peristiwa pidana sebagaimana terjemahan dari kata strafbaar feit, didefinisikan oleh VOS sebagai suatu kelakuan manusia (menselijke gedraging) yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman (E. Utrecht, 1958: 251). Menurut Pompe, suatu peristiwa pidana adalah suatu pelanggaran kaidah yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan yang harus diberi hukuman untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Menurut gambaran teoritis tersebut, peristiwa pidana terjadi apabila suatu perbuatan bertentangan dengan hukum; suatu perbuatan dilakukan karena pelaku bersalah
menurut hukum dan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Menurut arti sempit tersebut, suatu kejahatan barulah dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan apabila telah tecantum dalam suatu peraturan perundangundangan sebagaimana diamanatkan oleh asas legalitas. Tanpa adanya peraturan yang menyatakan suatu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Salah satu bentuk perbuatan pidana yang saat ini semakin meresahkan masyarakat adalah perbuatan yang berhubungan dengan narkotika dan psikotropika, (narkoba) baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
Tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba dikualifikasikan menjadi beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah berhubungan dengan pemakai dan pengedar narkoba. Jika berbicara tentang pengedar narkoba, sudah jelas kiranya telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli narkoba, keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Akan tetapi, jika kita berbicara tentang pemakai narkoba, sejauh ini masih terdapat perbedaan sudut pandang mengenai pemakai narkoba. Hukum positif menyatakan, pemakai narkoba adalah pelaku tindak pidana karena telah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang narkoba. Jika pemakai adalah pelaku tindak pidana, maka siapakah korban dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas terdapat perbedaan sudut pandang mengenai kedudukan korban dalam tindak pidana narkoba. Walaupun dalam rumusan tindak pidana tidak pernah menyebutkan adanya korban sebagai salah satu syarat terjadinya tindak pidana, namun kedudukan korban secara konvensional merupakan rumusan dasar terjadinya tindak pidana. Kejahatan yang dimaksudkan disini adalah kejahatan dalam arti luas sebagaimana didefinisikan oleh Arif Gosita di atas. Kenapa bukan tindak pidana, karena berbicara tentang tindak pidana merupakan generalisasi dari kejahatan,
secara istilah kejahatan berasal dari kata mijsdriff sedangkan tindak pidana berasal
dari kata delict atau strafbaar feit, cakupan diantara keduanyapun berbeda.
Sebelum membahas tentang kedudukan tentang korban dalam kejahatan, baiknya kita mengetahui definisi dari korban kejahatan. Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Kata “mereka” dapat diartikan individu, atau kelompok baik swasta maupun pemerintah (Arif Gosita, 1983: 41). Hubungan antara korban dan kejahatan jika melihat definisi di atas adalah hubungan aksi – reaksi, atau hubungan sebab akibat dari suatu perbuatan.
Perbuatan yang dinyatakan sebagai kejahatan membawa korban sebagai akibatnya. Permasalahan yang muncul dan akan dibahas disini adalah, kedudukan korban dalam kejahatan tersebut merupakan unsur mutlak ataukah tidak dalam setiap kejahatan yang terjadi. Dalam arti lain, apakah korban merupakan syarat mutlak terjadinya kejahatan sehingga tanpa adanya korban, maka kejahatan dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi.
Permasalahan di atas dapat terjawab dengan dua sudut pandang yang berbeda satu dengan yang lainnya, yaitu dalam tataran hukum positif dan sosiologis. Sudut pandang hukum positif menjabarkan tentang kedudukan korban dilihat dari hukum positif yang berlaku di Indonesia, sedangkan dalam sudut pandang sosiologis mengkaji tentang kedudukan korban apabila dihubungkan dengan proses kriminalisasi dan dekriminalisasi.
1. Sudut Pandang Hukum Positif
Berbicara tentang hukum positif, maka kita akan menuju kepada suatu norma atau ketentuan yang berlaku pada suatu waktu tertentu pada wilayah tertentu (ius constitutum). Di dalam hukum pidana Indonesia, KUHPidana sebagai hukum positif, yang menjadi hoeksteen atau poros di ujung adalah pasal 1 ayat 1 KUHPidana, asas legalitas. Inti dari pasal tersebut adalah hanya perbuatan yang disebut tegas oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, dapat dikenai sanksi pidana (E. Utrecht, 1989: 388).
Perbuatan pidana atau peristiwa pidana dalam sudut pandang hukum positif haruslah memiliki dua segi dalam unsur-unsurnya, yaitu segi objektif dan segi subjektif. Dilihat dari segi objektif, peristiwa pidana adalah suatu tindakan (sengaja maupun culpa) yang bertentangan dengan hukum positif (bersifat tanpa hak) dan menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Menurut sudut pandang objektif ini bagian terpentingnya adalah letak sifat melawan hukumnya (onrechtmatigheid) dimana jika tidak ada unsur melawan hukum ini, maka tidak ada peristiwa pidana (L. J. Van Apeldoorn, 2008: 3326).
Segi subjektif dalam peristiwa pidana adalah unsur kesalahan (schuldzijde), yakni akibat yang tidak diinginkan oleh undang-undang, yang dilakukan pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya8. Kesalahan disini bukanlah kesalahan dalam arti sehari-hari, akan tetapi kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan (schuld in ruime zin) yang berarti kesalahan dalam hukum pidana yang terdiri dari:
a. Toerekeningsvatbaarheid dari pembuat, oleh Pompe diartikan sebagai suatu kemampuan berfikir untuk menentukan kehendaknya; kemampuan untuk mengerti makna atau akibat dari perbuatannya serta kemampuan untuk menentukan kehendaknya;
b. Suatu hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya, baik secara sengaja maupun culpa;
c. Tidak ada alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana (toerekebaarheid), baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Melihat dua segi di atas, baik segi objektif maupun segi subjektif posisi korban tidak disebutkan sama sekali. Korban dalam suatu kejahatan bukanlah bagian dari suatu unsur tindak pidana menurut hukum positif.
Menurut hukum positif, suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana jika perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar undang-undang) dan terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana tersebut. Jika unsur melawan hukum dan unsur kesalahan tersebut telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Kedudukan korban dalam kejahatan menurut hukum positif tidaklah mutlak, dalam artian korban bukanlah unsur terpenuhinya rumusan suatu kejahatan atau tindak pidana.
2. Sudut Pandang Sosiologis
Berbeda halnya dengan sudut pandang hukum positif yang menyatakan, bahwa kedudukan korban bukanlah unsur mutlak terjadinya kejahatan, pandangan sosiologis memiliki pandangan yang berbeda. Dalam pandangan sosiologis, korban memilki posisi yang cukup vital dalam hubungannya dengan kejahatan. Korban adalah salah satu tolok ukur dalam menentukan kejahatan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai kejahatan kalo ada pihak yang dirugikan, dan pihak tersebut disebut dengan korban.
Dalam sudut pandang sosiologis, sebuah perbuatan yang awalnya merupakan kejahatan bisa berubah menjadi bukan kejahatan, begitu juga sebaliknya. Proses berubahnya suatu perbuatan dari perbuatan biasa menjadi perbuatan pidana disebut kriminalisasi, sedangkan proses berubahnya perbuatan pidana menjadi perbuatan biasa disebut dekriminalisasi. Salah satu factor yang menyebabkan kriminalisasi atau dekriminalisasi adalah korban kejahatan. Ketika tidak terdapat korban kejahatan, suatu perbuatan yang awalnya merupakan tindak pidana bisa berubah menjadi tindak pidana, begitu juga sebaliknya.
Berbicara tentang dekriminalisasi tentu kita membicarakan suatu perbuatan pidana yang “bermasalah”. Suatu perbuatan pidana tersebut tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk tetap dijadikan suatu tindak pidana. Leonard Savitz dalam bukunya “Dilemmas in Criminology” menyatakan, bahwa perbuatan dinyatakan jahat secara hukum apabila memenuhi lima syarat. Kelima syarat tersebut yaitu : pertama an act must take place that in volves harm inflicted on someone by the actor. Kedua, the act must be legally prohibited at the time it is committed. Ketiga, the perpetrator must have criminal intent (mens rea) when he emgages in the act. Keempat, there must
be a causal relationship between the volountary misconduct and the harm that result from it dan kelima, there must be some legally prescribed punishment for anyone convicted of the act.
Berdasarkan rumusan tersebut di atas terlebih pada point pertama menyatakan, bahwa suatu perbuatan dinyatakan jahat haruslah menimbulkan korban dan korban itu adalah orang lain. Jika korban adalah diri sendir atau termasuk dalam kriteria crime without victims, maka dalam kriteria Savitz, apabila hanya diri sendiri yang menjadi korban bukan sebagai kejahatan. Hal tersebut merupakan salah satu syarat dapat dilakukannya dekriminalisasi.
Mendekriminalisasi suatu perbuatan pidana tidak hanya melihat satu aspek saja, misal hanya korban diri sendiri tersebut. Sama ketika perbuatan itu dikriminalisasi, pada saat hendak didekriminalisasi juga harus terdapat alasanalasan yang logis dari segi moral, sosilogis, ekonomi, politik dan aspek lainnya. Dalam dekriminalisasi juga terjadi tarik menarik pandangan mengenai aspek-aspek tersebut. Sebelum pada akhirnya masuk dalam formulasi hukum, dengan kata lain, terjadi perubahan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, jelaslah kiranya bahwa kedudukan korban menurut pandangan sosiologis cukup vital untuk menentukan suatu perbuatan merupakan kejahatan atau bukan. Tujuan pemberantasan kejahatan adalah menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, selama ada pihak yang dirugikan oleh perbuatan orang lain, maka kejahatan itu tetap ada, dan pihak yang dirugikan tersebut adalah korban kejahatan.
Kedudukan Korban Tindak Pidana Narkoba Dalam Perspektif Viktimologis
Pada sub pembahasan di atas telah disinggung, bahwa kedudukan korban dalam kejahatan dapat ditinjau dari dua sudut pandang yaitu, sudut pandang hukum positif dan sudut pandang sosiologis. Permasalahan kedua yang akan dibahas adalah mengenai kedudukan korban tindak pidana narkoba dalam perspektif viktimologis. Sebagai batasan pembahasan, tindak pidana narkoba yang dibahas disini adalah tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 85 ayat (1) sampai (3) (penggunaan narkotika golongan I, II dan III bagi diri sendiri)Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 59 ayat (1) huruf a (penggunaan psikotropika golongan I) Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sejauh ini, dalam undang-undang narkoba, baik dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika maupun Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dalam pasal yang telah disebutkan di atas, tidak dicantumkan rumusan yang tegas tentang kedudukan pelaku dan korban. Walaupun dalam hukum positif dinyatakan secara tegas kedudukan korban bukanlah hal mutlak dalam suatu tindak pidana, namun dalam tindak pidana narkoba ini kedudukan korban tidak ditinjau dari segi mutlak atau tidaknya, melainkan seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut (pasal 85 Undang-undang Narkotika dan pasal 59 Undang-undang Psikotropika) disebut sebagai pelaku ataukah korban kejahatan narkoba. Hubungan antara pelaku dan korban kejahatan yang oleh Stephen Schafer dinyatakan sebagai teori criminal-victim relationship tidak tergambar secara nyata dalam tindak pidana narkoba ini.
Menjawab permasalahan tersebut, Sellin dan Wolfgang memberikan kualifikasi jenis-jenis korban kejahatan (Lilik Mulyadi, 2004: 115) sebagai berikut:
1. Primary victimization adalah korban individual, jadi korban disini adalah korban perorangan bukan korban kolektiv atau kelompok;
2. Secondary victimization, maksud dari korban dengan bentuk seperti ini adalah, korbannya badan hukum atau kelompok;
3. Tertiary victimization yang menjadi korban adalah masyarakat luas, boleh juga dikatakan, bahwa korbannya abstrak dan tidak berhubungan langsung dengan kejahatan;
4. Mutual victimization, yang menjadi korban adalah pelaku sendiri, korban tidak
menyadari bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan yang dilakukannya sendiri;
5. No victimization, istilah no victimization bukan berarti tidak ada korban.
Korban tetap ada akan tetapi tidak dapat segera diketahui keberadannya atau posisinya sebagai korban.
Berbeda dengan Sellin dan Wolfgang, Stephen Schafer memiliki criteria tersendiri dalam membagi korban kejahatan. Pembagian menurut Stephen Schafer adalah sebagai berikut:
1. Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengan si pelaku dan menjadi korban karena potensial. Untuk itu dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban;
2. Provocative victims, merupakan korban yang disebabkan peranan korban untuk memicu terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspek tanggung jawab terletak pada diri korban dan pelaku bersama-sama;
3. Participating victims, hakikatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Pertanggung jawaban sepenuhnya berada di tangan pelaku;
4. Biologically weak victims adalah kejahatan karena faktor fisik korban. Pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat karena tidak memberi perlindungan kepada korban yang tidak berdaya;
5. Socially weak victims adalah korban yang yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti para gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Pertanggungjawabannya terletak pada penjahat atau masyarakat;
6. Self victimizating victims adalah korban yang dilakukan sendiri (korban semu).
Untuk itu pertanggung jawabannya terletak pada korban sepenuhnya karena sekaligus sebagai pelaku;
7. Political victims, adalah korban karena lawan politiknya. Secara sosiologis,
korban ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kecualiada adanya perubahan konstelasi politik.
Korban suatu kejahatan dapat dibagi-bagi dan dibedakan secara tegas oleh Sellin dan Wolfgang maupun oleh Stephen Schafer. Pada intinya Stephen Schafer menekankan pembagian korban berdasarkan partisipasinya, Schafer manyatakan,bahwa korban mempunyai tanggungjawab fungsional yakni secara aktif menghindari untuk menjadi korban dan tidak memprovokasi serta memberikan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Kontribusi korban dalam tindak pidana sering disebut dengan istilah victim precipitation.
Apabila dihubungkan dengan permasalahan kedudukan korban dalam tindak pidana narkoba, dimanakah peranan atau kedudukan korban dalam tindak pidana tersebut. Kedudukan korban tersebut dapat termasuk dalam kategori mutual victimization menurut Sellin dan Wolfgang atau self victimizating victims menurut Stephen Schafer. Secara normative, pelaku tindak pidana tersebut adalah pelaku, karena memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disyaratkan dalam segi objektif maupun subjektif. Namun dalam perspektif viktimologis, pelaku tindak pidana tersebut adalah mutual victimization atau self victimizating victims. Pelaku tidak sadar bahwa dia adalah korban dari kejahatannya sendiri, korban berpartisipasi penuh terhadap kejahatan tersebut karena korban adalah pelaku.
Sumber: http://te-effendi-narkoba.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar