Hai Sobat,  Selamat Datang di Blog Rahman Elharawy  |  masuk  |  daftar  |  butuh bantuan ?
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Hukum Nasional Indonesia

Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.
Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.
Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.
Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.
Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.
Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.
Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.
Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.
Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.
Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.
Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.

Kebijakan Pembangunan Hukum
Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.
Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun
Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.
Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.
Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.
Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.
Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.

Keberlakuan Hukum Islam
Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.
Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.
Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.
Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum
Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.
Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.
Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.
Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.
Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.
Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.
Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.
Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

15.53.00 | 0 komentar

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN: Proses, teknik, dan pengundangan

Pendahuluan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.
Pertama, tahap persiapan ini menjelaskan bagaimana prosedur pengajuan sebuah peraturan perundang-undangan. Karena terdapat berbagai jenis bentuk peraturan perundang-undangan, dimana setiap jenisnya mempunyai spesifikasi kewenangan legislasi (pembuatan peraturan) yang berbeda-beda, maka perlu dijelaskan satu persatu sesuatu dengan hirarki jenis/bentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Kedua, tahap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. dalam tahap ini dapat dilihat lebih rinci di lampiran UU No. 10 tahun 2004. Akan tetapi dalam lampiran tersebut hanya menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum, khususnya mengenai Peraturan Daerah terdapat aturan tersendiri. Ketiga, Tahap Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan perundang-undangan, karena dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.
Selain itu hal yang perlu diperhatikan adalah pada tahap perencanaan peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Oleh karena itu, untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.
I. PROSES PENGAJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Undang-Undang (UU)
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang baik dari DPR atau DPD diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan cleh instansi pemrakarsa.
Dalam rangka penyiapan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang, masyarakat dapat memberikan masukan kepada Pemrakarsa. Masukan dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan. Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
C. Peraturan Pemerintah
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
D. Peraturan Presiden
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, Pemrakarsa dapat membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden kepada Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
E. Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota kemudian disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis Produk Hukum Daerah terdiri atas :
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Kepala Daerah;
c. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
d. Keputusan Kepala Daerah; dan
e. Instruksi Kepala Daerah.
II. TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang berdasarkan Prolegnas, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Keanggotaan Panitia Antardepartemen terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan Undang-Undang. Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan Undang-Undang dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden.
Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Dalam rangka penyusunan konsepsi Rancangan Undang-Undang di luarProlegnas, Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada Menteri dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang. Kemudian Menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang bewenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga Pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya. Apabila dipandang perlu, koordinasi dapat pula melibatkan perguruari tinggi dan atau organisasi.
Yang dimaksud dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disini adalah teknik atau susunan dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan. hal ini dijelaskan dalam lampiran UU No. 10 Tahun 2004. Secara garis besar susunan dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar, Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (Jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)
Sedangkan rincian dari pointer di atas dapat dilihat pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 karena begitu banyaknya spesifikasi atau rinciannya. Khusus untuk proses penyusunan produk hukum daerah mempunyai aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN No.16 tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah. Selain itu penyusunan produk hukum daerah juga dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau Bagian Hukum. Ketua Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan perkembangan rancangan produk hukum daerah dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah untuk memperoleh arahan. Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk tim asistensi dengan sekretariat berada pada Biro Hukum atau Bagian Hukum.
III. PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila telah diundangkan dalam Suatu Lembaran Negara (LN) atau Berita Negara. Dan Lembaran Daerah dan Berita Daerah untuk Peraturan Perundang-undangan tingkat Daerah.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Istilah Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate atau Publication. Yang dimaksud pengundangan di sini adalah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Landasan perlunya suatu pengundangan adalah een eider wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya).
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Berita Negara Republik Indonesia;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.
Peraturan Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1. perigesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2. peryataan keadaan bahaya.
d. Perataran Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Letak pasal yang mengatur pengundangan ini biasanya terletak dalam ketentuan penutup.
Adapun pengundangan peraturan daerah atau sebutan lainnya dan pengumuman peraturan kepala daerah serta peraturan bersama kepala daerah dilakukan oleh sekretaris daerah (sekda) dan dapat didelegasikan kepada kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum.

PENUTUP
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib (good Governance) antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya supaya tidak kehilangan arah atau tujuan (loss purpose) sebagai negara hukum (rechtstaat). Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.

Sumber: http://saifudiendjsh.blogspot.com
16.18.00 | 0 komentar

Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan terhadap Saksi



A.
 Pengantar

Dalam proses pengungkapan suatu kasus pidana mulai dari tahap penyelidikaan sampai dengan pembuktian di persidangan, keberadaan dan peran saksi sangatlah diharapkan. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pidana dimaksud.
Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi "DARK NUMBER" mengingat dalam sistim hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari para penegak hukum adalah TESTIMONY yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. Berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Amerika yang Iebih mengedepankan "SILENT EVIDENCE" (barang bukti).
Memahami akan pentingnya posisi seorang saksi (termasuk juga ahli), pembuat undang-undang sesungguhnya telah memikirkan tentang perlunya memberikan perlindungan terhadap saksi, misalnya dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan sebagai berikut :
PasaI 34 :
1.       Sertiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak azasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.
2.       Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
3.       Katentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat, yang secara lebih detail mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 4
Perlindungan terhadap korban atau saksi dalam pelanggaran HAM yang berat, meliputi :
a) Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental ;
b) Perahasiaan identitas korban atau saksi ;
c) Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.
Sedangkan pelaksana dari pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban dimaksud dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
 
B. Problematik
Sepertinya sudah menjadi karakter dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah dan DPR untuk memuat pasal-pasal yang tidak implementatif. Dalam peraturan mengenai perlindungan terhadap korban dan saksi ini tidak diatur tentang bagaimana cara penegak hukum, khususnya jaksa dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, mengingat jaksa sendiripun dalam kenyataannya juga mengalami kerepotan untuk mengamankan diri dan keluarganya. Apalagi untuk memberikan perlindungan terhadap orang lain.
Sedangkan jika berbicara tentang dukungan fasilitas sarana dan prasarana rasanya hanya Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang mempunyai atau memenuhi persyaratan dimaksud. Namun jika dilihat dari kenyataan di Iapangan ternyata pihak atau institusi yang dianggap paling rentan bersentuhan dengan masalah pelanggaran HAM, maka tidak ada lain kecuali TNI dan POLRI.
Berbicara tentang perlindungan saksi dan korban yang melibatkan institusi atau aparat POLRI sebagai pihak tersangka, maka sangat mungkin terjadinya conflict of interest bagi aparat pelaksana, yaitu antara menghormati sang atasan sebagai tersangka atau menjaga kepentingan saksi dan korban yang akan memberatkan atasannya tersebut.
Masalah lainnya yang juga menjadi pokok bahasan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban adalah belum adanya manajemen pengamanan yang penerapannya benar-benar memberikan keterangan dan jaminan akan keselamatan diri dan keluarganya,
Contoh yang dapat dikemukakan adalah apa yang ditulis oleh Sylvia de Bertodano (Barrister, London, Former Defence Counsel before the International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) : Former member of the Public Defence Office East Timor : Member of the Journalist Editorial Committee) yang mengutip laporan dari reporter khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk masalah HAM yang termuat dalam tulisannya "Current Developments in Internationalized Courts East Timor Justice Denied", dimana dikatakan bahwa para saksi kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur tidak berkenan datang ke pengadilan untuk bersaksi dengan alasan keamanan.
Memang ada upaya untuk memberikan perlindungan, namun dirasa oleh mereka hal tersebut belum sepenuhnya. Kalaupun mareka pada saat berangkat dari Dilli ke Jakarta didampingi oleh Unit Kejahatan Khusus, namun pada saat mereka tiba di bandara nama mereka dipanggil dengan pengeras suara sebagai saksi dan mereka ditempatkan di rumah atau wisma yang ada tulisan Rumah perlindungan saksi dan korban. Kondisi lainnya yang juga dirasakan tidak nyaman oleh para saksi dimaksud adalah ketika mereka memberikan kesaksian di depan sidang, mereka merasa terintimidasi karena tempat duduk mereka tidak jauh dari terdakwa.

C. Pemecahan Masalah
Menyikapi permasalahan di atas yang tidak akan dapat teratasi tanpa adanya kerjasama antara semua pihak, terutama pihak-pihak yang bertugas untuk menciptakan rasa aman dari saksi dan korban yang sangat membantu dalam terbuktinya suatu tindak pidana menyangkut HAM, maka jalan pemecahan berikut ini mungkin dapat ditempuh
1.       Perlu adanya Special Body yang mengurus masalah perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana pelanggaran Hak Azasi Manusia, seperti yang ada di ICTY yang disitu terdapat Witness Protection Unit. Dengan harapan, bahwa lembaga ini akan memberikan perlindungan saksi dari tingkat penyelidikan sampai dengan pasca persidangan. Adapun anggota dari lembaga ini terdiri dari orang-orang yang terpilih berdasarkan fit and proper test, mereka juga dilengkapi dengan ilmu bela diri dan lembaga ini langsung berada di bawah presiden.
2.       Meniru konsep "viva voce" yang intinya saksi dapat membuat pernyataan di luar sidang di hadapan pejabat yang berwenang karena saksi takut hadir di persidangan. Dalam hal ini, saksi tidak perlu hadir di persidangan, tetapi dapat memberikan keterangan tertulis di hadapan pejabat berwenang tersebut.
3.       Memberikan penjelasan kepada semua pihak bahwa sesungguhnya saksi itu dilindungi. Di sini sangat diperlukan peran aktif dari para penegak hukum untuk memberikan penerangan kepada masyarakat secara umum tentang perlindungan saksi, sehingga masyarakat tidak lagi merasa was-was apabila suatu waktu dirinya harus menjadi saksi.
4.       Dilakukan terobosan dengan cara memberikan identitas samaran kepada saksi. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan identitas yang lain kepada saksi dan menyamarkan penampilan saksi saat berada di persidangan, sehingga tidak ada seorangpun yang mengenal saksi yang sebenarnya, kecuali pejabat yang berwenang. Namun untuk melakukan hal seperti ini juga harus diwaspadai apakah pejabat yang nantinya mengetahui siapa sesungguhnya saksi juga adalah pejabat yang bersih dari keberpihakan,
Cara-cara di atas perlu diperkuat dengan suatu aturan yang mengikat sehingga nantinya dapat disikapi dengan sungguh untuk lebih memberikan keberanian bagi anggota masyarakat yang menjadi saksi dan juga korban dalam perkara pidana yang menyangkut HAM.

Oleh: Muhammad Yusuf/Ketua Kejaksaan Negeri Bogor

Sumber:http://www.parlemen.net

15.15.00 | 0 komentar

Fatwa MUI tentang Pornografi dan Pornoaksi

KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 287 TAHUN 2001
TentangRata Tengah
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah :
Menimbang :
a. bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin me-rebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata;
b. bahwa dalam kenyataan, pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, seperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang, dan sebagainya;
c. bahwa membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkem-bang dapat berakibat pada kehancuran bangsa; dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya penghentiannya melalui tindakan konkrit, antara lain, dengan penetapan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman ho-kuman yang tegas dan berat;
d. bahwa sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan ajaran Islam terhadap pornografi dan pornoaksi serta hal-hal terkait lainnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT.:
( وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى، إنَّهُ آَان فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً (الإسراء: 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. al-Isra’ [17]: 32).
2. Firman Allah SWT.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
_____________________________
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ، ذَلِكَ أَزْآَى لَهُمْ، إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا، وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ ءَآبَآئِهِنَّ أَوْ
ءَابَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِيْنَ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ، وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ،
(31- وَتُوبُوْا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (النور: 30
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pan-dangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi me-reka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka me-nahan pandangannya, dan memelihara kema-luannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menu-tupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan-lah menampakkan perhiasannya, kecuali kepa-da suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau pute-ra-putera saudara laki-laki mereka, atau pu-tera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (QS. al-Nur [24]: 30-31);
3. Firman Allah SWT.:
ِم َّنِهْيَلَع َنْيِنْدُي َنْيِنِمْؤُمْلا ِءاَسِنَو َكِتاَنَبَو َكِجاَوْزَلأ ْلُق ُّيِبَّنلا اَهُّيَأ آَي ْنَأ ىَنْدَأ َكِلَذ ،َّنِهِبْيِبَلاَج ْن اًميِحَر اًروُفَغ ُهَّللا َناَآَو ،َنْيَذْؤُي َلاَف َنْفَرْعُي)بازحلأا :59(
“Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab [33]: 59).
4. Firman Allah SWT.:
... ُديِدَش َهَّللا َّنِإ َهَّللا اوُقَّتاَو ِناَوْدُعْلاَو ِمْثِإْلا ىَلَع اوُنَواَعَت َلاَو ىَوْقَّتلاَو ِّرِبْلا ىَلَع اوُنَواَعَتَو ِباَقِعْلا)ةدئاملا :5(.
"…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS. Al-Ma'idah [5]: 2).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi

5. Hadis-hadis tentang larangan berpakaian tem-bus pandang, erotis, sensual, dan sejenisnya, dan berprilaku tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain:
َلاَق َةَماَسُأ ُهاَبَأ َّنَأ ٍدْيَز ِنْب َةَماَسُأ ِنْبا ِنَع : ًةَّيِطْبُق َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر يِناَسَآَناَآ ًةَفْيِثَآ ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر يِل َلاَقَف ،يِتَأَرْما اَهُتْوَسَكَف ،ُّيِبْلَكْلا ُةَيْحِد اَهاَدْهَأ اَّمِم ْتَمَّلَسَو :ُتْلُق ؟َةَّيِطْبُقْلا ْسَبْلَت ْمَل َكَل اَم : ِهَّللا ُلوُسَر يِل َلاَقَف ،يِتَأَرْما اَهُتْوَسَآ ،ِهَّللا َلوُسَر اَيَّلَصَمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ى : اَهِماَظِع َمْجَح َفِصَت ْنَأ ُفاَخَأ يِّنِإ ًةَلَلاِغ اَهَتْحَت ْلَعْجَتْلَف اَهْرُم) دمحأ هاورباتآ ،هدنسم يف :باب ؛راصنلأا دنسم : مقر ،للها لوسر بح ديز نب ةماسأ ثيدح :20787.(
“Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah, berkata: Rasulullah memberikan kepadaku qubthiyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan kepada isteriku. Maka, Rasul bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah?’ Saya menjawab: ‘wahai Rasul! Saya berikan kepada isteriku.’ Rasul bersabda kepadaku: ‘Suruh isterimu agar mengenakan rangkapan di bawahnya. Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya’.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, kitab Musnad al-Anshar, bab Hadits Usamah bin Zaid, nomor 20787).
ْتَلاَق اَهَّنَأ ِهِّمُأ ْنَع َةَمَقْلَع يِبَأ ِنْب َةَمَقْلَع ْنَع : َةَشِئاَع ىَلَع ِنَمْحَّرلا ِدْبَع ُتْنِب ُةَصْفَح ْتَلَخَدْفَح ىَلَعَو ،َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِّيِبَّنلا ِجْوَز اًراَمِخ اَهْتَسَآَو ُةَشِئاَع ُهْتَّقَشَف ،ٌقيِقَر ٌراَمِخ َةَص اًفيِثَآ)باتآ ،أطوملا يف كلام هاور :باب ،عماج :مقر ،بايثلا نم هسبل ءاسنلل هركيام :1420(
“Dari `Alqamah bin Abi `Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata: ‘Hafshah binti Abdur-rahman masuk ke dalam rumah A’isyah isteri Nabi, dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu A’isyah menyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal’.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’, kitab Jami`, bab Ma Yukrahu li-al-Nisa’ Lubsuhu min al-Tsiyab, nomor 1420).
َلاَق ،ُّيِناَبْتِقْلا ٍساَّبَع ِنْب ِشاَّيَع ُنْب ِهَّللا ُدْبَع اَنَثَّدَح ،َديِزَي ُنْب ِهَّللا ُدْبَع اَنَثَّدَح :ُلْوُقَي يِبَأ ُتْعِمَس :ِنَلاْوُقَي َّيِلُبُحْلا ِنَمْحَّرلا ِدْبَع اَبَأَو َّيِفَدَّصلا ٍلَلاِه َنْب ىَسيِع ُتْعِمَس : اَنْعِمَس وٍرْمَع َنْب ِهَّللا َدْبَعُلْوُقَي :ُلْوُقَي َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا َلوُسَر ُتْعِمَس : َنوُبَآْرَي ٌلاَجِر يِتَّمُأ ِرِخآ يِف ُنوُكَيَسَيِساَآ ْمُهُؤاَسِن ،ِدِجْسَمْلا ِباَوْبَأ ىَلَع َنْوُلِزْنَي ِلاَجِّرلا ِهاَبْشَأَآ ِجوُرُّسلا ىَلَع ىَلَع ،ٌتاَيِراَع ٌتا ِمَمُلأْا ْنِم ٌةَّمُأ ْمُآَءاَرَو ْتَناَآ ْوَل ،ٌتاَنوُعْلَم َّنُهَّنِإَف ،َّنُهْوُنَعْلا ،ِفاَجِعْلا ِتْخُبْلا ِةَمِنْسَأَآ ْمِهِسوُءُر ْمُكَلْبَق ِمَمُلأْا ُءاَسِن ْمُكَنْمِدْخَي اَمَآ ْمُهَءاَسِن ْمُآُؤاَسِن َنْمَدَخَل)دمحأ هاورباتآ ،هدنسم يف : نم نيرثكملا دنسمباب ،ةباحصلا :مقر ،صاعلا نب ورمع نب للها دبع دنسم :6786(
“Abdullah bin Yazid bercerita kepada kami, Abdullah bin ‘Ayyasy bin ‘Abbas al-Qitbani bercerita kepada kami; ia berkata: Saya mendengar ayahku berkata: Saya mendengar ‘Isa bin Hilal al-Shadafi dan Abu Abdurrahman al-Hubuli berkata: Kami mendengar Abdullah bin ‘Amr berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: ‘Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) di pintu-pintu masjid; (akan tetapi) isteri mereka berpakaian (seperti) telanjang; kepala laki-laki tersebut dibalut serban besar, mirip punuk unta berleher panjang yang ku-rus. Kutuklah isteri mereka tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk. Seandai-nya di belakang kamu ada umat lain, tentu is-terimu meniru isteri mereka sebagaimana iste-ri-isteri umat sebelum kamu Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
menirumu’.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, kitab Musnad al-Muktsirin min asl-Shahabah, bab Mus-nad ‘Abdillah bin ‘Amr bin al-‘Ash, nomor 6787).
ُلوُقَي َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص َّيِبَّنلا َعِمَس ُهَّنَأ اَمُهْنَع ُهَّللا يِضَر ٍساَّبَع ِنْبا ِنَع : ٌلُجَر َّنَوُلْخَي َلاَلاَقَف ٌلُجَر َماَقَف ،ٌمَرْحَم اَهَعَمَو َّلاِإ ٌةَأَرْما َّنَرِفاَسُت َلاَو ٍةَأَرْماِب : اَي ِةَوْزَغ يِف ُتْبِتُتْآا ِهَّللا َلوُسَرَلاَق ،ًةَّجاَح يِتَأَرْما ِتَجَرَخَو اَذَآَو اَذَآ : َكِتَأَرْما َعَم َّجُحَف ْبَهْذا)باتآ ،سابع نبا نع يراخبلا هاور :مقر ،ريسلاو داهجلا :2784مقر ،جحلا باتآ ،ملسم هاورو ، :2391(
“Dari Ibnu Abbas r.a., ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya).’ Seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Hai Rasulullah! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (perang), padahal isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda: ‘Pergilah berhaji menyertai isterimu!’.” (HR. Bu-khari dari Ibn Abbas, kitab al-Jihad wa al-Sayr, nomor 2784; dan Muslim, kitab al-Hajji, nomor 2391).
يِبَأ ْنَعَلاَق َةَرْيَرُه :َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر َلاَق : ،اَمُهَرَأ ْمَل ِراَّنلا ِلْهَأ ْنِم ِناَفْنِص ،ٌتَلاِئاَم ٌتَلاْيِمُم ٌتاَيِراَع ٌتاَيِساَآ ٌءاَسِنَو ،َساَّنلا اَهِب َنْوُبِرْضَي ِرَقَبْلا ِباَنْذَأَآ ٌطاَيِس ْمُهَعَم ٌمْوَقُر ْنِم ُدَجْوُيَل اَهَحْيِر َّنِإَو ،اَهَحْيِر َنْدِجَي َلاَو َةَّنَجْلا َنْلُخْدَي َلا ،ِةَلِئاَمْلا ِتْخُبْلا ِةَمِنْسَأَآ َّنُهُسْوُء اَذَآَو اَذَآ ِةَرْيِسَم)باتآ ،ملسم هاور :باب ،ةنيزلاو سابللا :مقر ،تلايمملا تلاِئاملا تايراعلا تايساكلا ءاَسنلا :3971.(
“Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: ‘Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan (2) kaum perempuan yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian’.” (HR. Muslim).
6. Hadis Nabi s.a.w. tentang aurat perempuan:
ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ِلوُسَر ىَلَع ْتَلَخَد ٍرْكَب يِبَأ َتْنِب َءاَمْسَأ َّنَأ اَهْنَع ُهَّللا َيِضَر َةَشِئاَع ْنَعَهْنَع َضَرْعَأَف ،ٌقاَقِر ٌباَيِث اَهْيَلَعَو ،َمَّلَسَوَلاَقَو ،َمَّلَسَو ِهْيَلَع ُهَّللا ىَّلَص ِهَّللا ُلوُسَر ا : ُءاَمْسَأ اَي ِهْيَّفَآَو ِهِهْجَو ىَلِإ َراَشَأَو ،اَذَهَو اَذَه َّلاِإ اَهْنِم ىَرُي ْنَأ ْحُلْصَت ْمَل َضيِحَمْلا ْتَغَلَب اَذِإ َةَأْرَمْلا َّنِإ) باب ،سابللا باتآ ،هننس يف دواد وُبَأ هاورمقر ،اهتنيز نم ةأرملا يدبت اميف :3580(
“(Diriwayatkan) dari ‘A’isyah r.a. bahwa As-ma’ binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah s.a.w. mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah s.a.w. berpaling dari (arah)-nya dan bersabda, ‘Hai Asma’! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), ma-ka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud).
7. Qa’idah ushul al-fiqh sadd al-zari’ah (ةعيرذلا دس), yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.
8. Qa’idah Fiqh:
ِحِلاَصَمْلا ِبْلَج ىَلَع ٌمَّدَقُم ِدِساَفَمْلا ُءْرَد. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi “Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
ُلاَزُي ُرَرَّضلا
“Bahaya harus dihilangkan.”
ٌماَرَح ِماَرَحْلا ىَلِإ ُرَظَّنلا
“Melihat pada (sesuatu) yang haram adalah haram.”
ٌماَرَح َوُهَف ِماَرَحْلا َنِم ُدَّلَوَتَي اَم ُّلُآ
"Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram."
Memperhatikan :
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2000 - 2005.
2. Keputusan Munas VI MUI Tahun 2000.
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.
4. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 5 Mei 2001.
5. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 12 dan 26 Mei 2001, dan Rabu, 22 Agustus 2001.
Dengan memohon taufiq dan hidyah kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pertama : Hukum
1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.
2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.
4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengam-bilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu bi-rahi, atau gambar hubungan seksual atau ade-gan seksual adalah haram. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi
6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melaku-kan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.
7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.
8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh ada-lah haram.
9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar penikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.
10.Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
11.Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas dari perbuatan- perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
Kedua : Rekomendasi
1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronika, agar segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh fatwa ini.
2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara, agar segera:
a. menetapkan peraturan perundang-undangan yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi fatwa ini disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya);
b. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya;
c. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.
3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghen-tikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini.
4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana, agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 03 Jumadil Akhir 1422 H
22 Agustus 2001 M
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pornografi dan Pornoaksi


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd
K.H. MA’RUF AMIN DRS. HASANUDIN, M.Ag.


Sumber: http://www.mui.or.id
18.13.00 | 0 komentar

IKHTISAR FIKIH JINAYAT MENGENAI JARIMAH

Dalam cakupan fikih jarimah dalam syariat islam dikenal prinsip bahwa suatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah dinyatakan dalam nash atau dengan bahasa kenegaraan,sesuatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah diundangkan.
dengan adana prinsip tersebut macam jarimah dan sangsinya akan dapat diketahui dengan jelas dan pasti.dengan demikian orang akan berhati-hati agar jangan sampai melakukan jarimah yang akan berakibat penderitaan terhadap diri sendirinya juga.dari segi lain adanya prinsip tersebut akan mencegah terjadinya penyalah gunaan wewenang penguasa atau pengadilan untuk menjatuhkan suatu hukumankepada seseorangt berbeda dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap orang lain yang melakukan jarimahyang sama dengan motif yang sama pula.
Adanya prinsip tersebut dimaksudkan juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap bermacam macam jarimah.jangan sampai suatu hukuman dijatuhkan terhadap sesuatu jarimahyang diatur kemudian.Meskipun demikian,dapat dikecualikan untuk hal yang dipandang yang amat besar bahayanya terhadap masyarakat.aturan dapat dibuat kemudian kemudian setelah perbuatan jarimah dilakukan,guna menjadi dasar hukum dalam hendak menjatuhkan hukuman.
Macam jarimah yang ditentukan ancaman pidananya dalam al-quran ialah pembunuhan ,penganinayaan ,pencurian ,perampokan,pemberontakan,zina,dan menuduh zina.Hadis naba saw.kecuali memberikan perincian jarimah-jarimah yang ditunjuk didalam al’quran tujuh macam tersebut,juga menentukan sangsi pidana terhadap dua macam jarimah lainnya,yaitu:minuman keras,dan riddah keluar dari agama islam.
Sebagai contoh kongkrit didalam QS al-baqarah188 disebutkan larangan makan harta dengan cara tidak sah,yang bentuknya disebutkan dengan jalan suap menyuap.Atas dasar adanya larangan tersebut dank arena al-quran tidak menyebutkan sangsi terhadap pelanggarannya,penguasa dibenarkan untuk membuat undang-undangyang mengatur jarimah suap menyuap misalnya lagi dalam sunah rasul disebutkan larangan bersunyi-sunyi antara laki-laki dan perempuan bukan suami istri dan juga bukan muhrimnya juna menjaga agar jangan sampai terjadi perjinahan.Atas dasar adanya larangan tersebut dan karena sunah rasul tidak menentukan sangsinya,penguasa dibenarkan mengeluarkan undang undang yang mengatur jerimah khalwat.
Dari uraian tersebut diatas jarimah hudud dapat diartikanyaitu jarimah yang diancam dengan hukuman hadd adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nass al-quran atau sunah rasul dan telah pasti ancamannya serta menjadi hak allah,tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia yang termasuk njarimah ini ialah pencurian ,perampokan ,pemberontakan ,zina,menuduh zina ,minum-minuman keras dan riddah.
Adapun aturan hukum maupun unsure-unsur perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan jarimah yaitu apabila memenuhi beberapa sarat atau unsure-unsur sebagai berikut:

a.unsur formal,yaitu adanya nas atau ketentuan yang menunjuknya sebagai jarimah.unsur ini sesuai dengan prinsip yang menyatakan bahwa jarimah tidak terjadi sebelum dinyatakan dalam nas.Alasan harus adanya unsur ini antara lain firman allah dalam QS al isra:15yang mengajarkan bahwa allah tidak akan menyiksa hambanya sebelum mengutus utusannya.Ajaran ini berisi ketentuan bahwa hukuman akan ditimpakan kepada mereka yang membangkang ajaran rasul allah harus lebih dulu diketahui adanya ajaran rasul allah yang dituangkan dalam nas.

b.unsur material,yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar telah dilakukan.Hadis nabi riwayat bukhari muslim dari abu hurairah mengajarkan bahwa allah melewatkan hukuman untuk umat nabi muhamadatas sesuatu yang masih terkandung dalam hati,selagi ia tidak mengatakan dengan lisan atau mengerjakannya dengan nyata.

c.unsur moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah.unsur ini menyangkut tanggung jawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baliq, sehat akal, dan ikhtiyar(berkebebasan berbuat). dengan kata lain, unsure moral ini berhubungan dengan tanggung jawab pidana yang hanya dibebankan atas orang mukalaf dalam keadaan bebas dari unsure keterpaksaan atau ketidaksadaran penuh. Hadis Nabi riwwayat Ibnu Majah dari Abu Dzarr mengajarkan bahwa Allah melewatkan hukuman terhadap umat nabi Muhammad karena salah(tidak sengaja), lupadan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.
Salah satu macam jarimah hudud yang akan kita bahas dalam ikhtisar ini ialah jarimah hudud tentang pencurian.Jarimah tentang pencurian diatur dalam QS al-maidah:38 yang mengajarkan”pencuri laki-laki dan perempuuan hendaklah kamu potong tangan mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka dan merupakan hukuman pengajaran dari allah mahakuasa dan bijaksana.
Hadis nabi mengajarkan bahwa batas pemotongan tangan adalah pada pergelangan tangan dan pada tangan kanan.

Syarat hukuman potong tangan atas adalah:

a.pencurinya telah baligh,berakal sehat dan ikhtiyar.Dengan demikian anak-anak dibawah umur yang melakukan pencurian tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan tetapi walinya dapat dituntut untuk mengganti harga harta yang dicuri anak dibawah perwaliannya sedangkan sianak dapat diberipelajaran seperlunya.Orang gila yang mencuri juga tidak dapat dijatuhi hukuman potong tangan demikian juga orang dewasa sehat akal yang melakukan pencurian atas dasar desakan ataupun daya paksa tidak dapat dijatuhi hukuman hadd potong tangan khalifaah ummar pernah tidak menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap pencuriyang melakukan pencurian pada musim penceklik karena dirasakan adanya unsure keterpaksaan.

b.pencuri benar-benar mengambil harta orang yang tidak ada syubhat milik bagi orang tersebut. dengan dengan demikian, jika seorang anggota suatu perseroan dagang mencuri harta milik perseorannya, ia tidak dijatuhi hukuman hadd potong tangan karena ia adalah orang yang ikut memiliki harta perseroan yang dicurinya. demikian jugaa, pegawai negeri yang melakukan korupsi terhadap harta Negara sebab harta negarase4bab sebagai warga Negara ia dipandang ikut memiliki harta yang dicurinya, tetapi tidak berarti sikoruptor bebas dari ancaman pidana sama sekali. ancaman yang dapat dijatuhkan adalah pidadna ta’zir.

c.pencurin mengambil harta dari tempat simpanan yang semestinya, sesuai dengan harta yang dicuri. dengan demikian, orang yang mencuri buah pohon yang tidak dipagar tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan. orang yang mencuri sepeda dihalaman rumah pada malam hari jugatidak dapat dijatuhi hukuman hadd potong tangan. orang yang mencuri cincin emas yang terletak diatas meja makan juga tidak dapat dihukum hadd potong tangan. namun., pencuri sapi dikandang diluar rumah memenuhi syarat dijatuhi hukuman hadd potong tangan sebab sapi tidak pernah dikandangkan didalam rumah. pencuriyang tidak memenuhi syarat hukuman hadd dijatuhi hukuman ta’zir.

d.harta yang dicuri memenuhi nisab. nisab harta curian yang dapatmengakibatkan hukuman hadd potong tangan ialah seperempaat dinar (seharga emas 1,62 gram). dengan demikian, pencurian harta yang tidak mencapai nisab hanya dapat dijatuhi hukuman ta’zir. nisab harta curian itu dapat dipikirkan kembali, disessuaikan dengan keadaan ekonomi suatu waktu dan tempat. sesuai keadaan ekonomi pada masa nabi, harta seharga seperempat dinar itu sudah cukup besar. meskipun dapat pula dipahamkan bahwa kecenderunan untuk menetapkan nisab harta curian dalam jumlah amt kecil itu dimaksudkan untuk menghilangkan kejahatanpencurian yang amat merugikan ketenteramanmasyarakat, jangan sampai hak milik seseorang tidak dilindungi keselamatannya.

e.pencurian tidak terjadi karena desakan daya paksa, seperti wabah kelaparan yang orang mencuri untuk menyelamatkan jiwanya. Khalifah Umar bin Khaththab pernah tidak melaksanakan hukuman hadd potong tangan terhadap pencuri unta pada saat terjadi wabah kelaparan (paceklik).penuri yang demikian itu jikaakan dijatuhi hukuman hanya dapat berupa hukuman ta’zir, atau dapat dibebaskan sama sekali, bergantung pada ppertimbangan hakim. dapat ditambahkan bahwa keadaan memaksa ini dapat terjadi juga dalam masyarakat yang keadaan sosialnya belum terlaksana dengan baik. misalnya, dalam masyarakat yang jarak antara kaum kaya dan kaum miskin terlalu jauh, jurang pemisah antara dua golongan itu amat dalam. di satu pihak terdapat orang kaya yang membelanjakan hartanya dengan cara bermewah-mewah, dilain pihak tersapat kaum miskin yang untuk memperoleh pekerjaan amat susah, untuk memperoleh rezeki sehari-hari amat sukar. dengan demikian, dapat kita peroleh kepastian bahwa pencurian yang terjadi dalam masyarakat yang belum mencerminkan keadilan social itu tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan hukuman hadd potong tangan. yang dapat dilaksanakan adalah hukuman ta’zir.


Sumber: http://one.indoskripsi.com

22.05.00 | 0 komentar

Hukum Melawan Hukum Allah SWT

Dan tidaklah patut bagi mu’min dan tidak (pula) bagi mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat dalam kesesatan yang nyata” (QS. Al Ahzaab : 36)

Kalimat Thoyyibah yakni, kalimat tauhid: “Laa ilaaha illallah” di samping bermakna meng”Esa”kan Allah SWT dalam Dzat, sifat dan Asma-Nya, juga meng”Esa”kan Allah SWT dalam syariat-Nya. Apalah artinya seseorang meng”Esa”kan Allah SWT dalam Dzat, jika malah menyekutukan dan atau mengkufuri Allah SWT dalam aturan dan hukum-Nya.

Mereka yang digolongkan kafir oleh Al Qur’an bukan sebatas yang ingkar akan Dzat Allah SWT (Mulhid dan atau Musyrik) tapi juga mereka yang mengimani ”rububiyah” Allah SWT sebagai “Pencipta, Pemelihara, Pengatur dan Pendidik” yang secara fitrah dimiliki setiap manusia (QS. Al A’raaf :172; Ar Ruum : 30) namun mengkufuri “Uluhiyyah”nya Allah SWT sebagai Dzat satu-satuya yang berhak diibadahi dengan melaksanakan syariat-Nya.

Simak firman Allah SWT: Katakanlah, “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa menciptakan, pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan ?” maka mereka akan menjawab, “Allah”. Maka katakanlah: “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya? (Yunus : 31)

Setiap mu’min dituntut “Aslama – Islam” (tunduk patuh dan taat) terhadap syariat Allah SWT, baik dimengerti atau tidak dimengerti akalnya, sejalan atau tidak sejalan dengan hawa nafsunya. Setiap mu’min sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. Al Ahzaab : 36 di atas tidak memiliki pilihan kecuali taat terhadap syariat Allah, “Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka diseru kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh” (QS. An Nuur : 51).

Siapapun tidak mungkin meragukan Iblis dalam keimanannya terhadap Dzat Allah SWT. Mustahil dia sesat dengan meyakini Allah beranak dan diperanakkan atau ada sekutunya bagi-Nya, karena Iblis berdialog langsung dan menyaksikan Allah SWT tidak sebagaimana yang diyakini oleh mereka yang mengkufurinya. Gugurnya keimanan Iblis yang berakhir dengan dilaknatnya Iblis hanya karena kufur terhadap satu aturan Allah SWT. Bahkan logika sesatnya menuding Allah keliru dalam aturan-Nya. Semestinya Adam (manusia)lah yang harus sujud (hormat) kepadanya.

Sikap kufur yang sama juga yang ditunjukkan sebagaian bani Israil pada zaman Nabi Musa As., di mana ketika mereka sudah tidak memiliki argumentasi lagi untuk mengkufuri Allah dari segi Dzat (setelah 40 orang di antara mereka mendengar firman Allah dari balik bukit Thursina), mereka pun berupaya berkompromi dengan Nabi Musa As, bahwa mereka hanya akan tunduk dan patuh terhadap syariat Allah SWT yang sejalan dengan hawa nafsu dan akal mereka saja. Allah SWT menegur mereka lewat firman-Nya: “…Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain?” (QS.Al Baqarah : 85)

Artinya, iman tidak mengenal prosentase, yakini dan terima syariat Allah SWT sepenuhnya atau tidak sama sekali! Tidak ada dalam kamus iman, orang itu sudah agak beriman, atau masih agak kafir. Kesesatan yang sama juga sudah lama dipertontonkan di Negeri ini oleh kaum Sepilis (Sekularisme, pluralism dan liberalism) mereka mengaku mu’min, namun kufur terhadap (sebahagian) syariat Allah SWT. Bahkan di antara mereka tidak sedikit yang terjebak logika sesat iblis dengan menuhankan akal dan melecehkan syariat Allah SWT yang tidak sejalan dengan logika mereka.

Gejala dan upaya Transfer of seat from God to man (Pengambilalihan kekuasaan dari Tuhan kepada manusia) sebenarnya sudah muncul sejak akhir abad 19. Ketika secara gegabah sekali Nietche (Filusuf Jerman, 1844-1900) menyatakan : “God Was Dead”. Jauh sebelumnya, Fir’aun Abad 18, Imanuel Kant (Filusuf Jerman, 1724-1804) telah pula memproklamirkan dirinya sebagai Tuhan , lewat pernyataannya: “Beri saya material, niscaya akan saya perlihatkan kepada kalian, bagaimana caranya menciptakan alam semesta”.

Semoga kaum Sepilis di negeri ini tidak sedang berupaya menjadi Fir’aun-Fir’aun kecil yang sesat dan menyesatkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Sumber: http://www.republika.co.id
02.49.00 | 0 komentar

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah

DIANTARA KEWAJIBAN MASYARAKAT ISLAM ADALAH BERHUKUM KEPADA SYARI'AT ALLAH

Merupakan hak setiap masyarakat untuk berhukum pada Syari'at yang diyakini akan keadilannya, keunggulannya dan ketinggiannya atas syari'at-syari'at yang lainnya. Bagi masyarakat Islam itu merupakan suatu kewajiban, bukan sekedar hak baginya.

Oleh karena itu tidak layak bagi seseorang untuk mengingkari sebagian masyarakat Islam saat ini yang menyeru untuk berhukum kepada syari'at Islam. Karena dialah satu-satunya Syari'at yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan tentang aqidahnya, nilai-nilainya, adab-adabnya dan yang memiliki pandangan dengan jelas tentang alam dan penciptannya, manusia dan akhir kehidupannya, kehidupan dan risalahnya. Berbeda dengan aturan-aturan lainnya yang dibuat oleh manusia yang cenderung menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, seperti khamr (minuman keras), perbuatan zina dan riba. Atau sebaliknya mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah seperti thalaq (perceraian), poligami, serta mengabaikan apa yang diwajibkan oleh Islam seperti menunaikan zakat, melaksanakan had (hukuman) dan beramar ma'ruf nahi munkar Mereka mengganti hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya dengan hukum-hukum lainnya yang diadopsi dari Barat atau Timur.

Memang bahwa hukum positif yang saat ini diterapkan di berbagai negara Islam itu tidak semuanya bertentangan dengan syari'at Islam. Bahkan sebagian besar di antaranya diambil dari fiqih Islam terutama Fiqih Maliki, tetapi di sini saya hendak mengingatkan beberapa masalah pokok sebagai berikut:

Pertama, Sesungguhnya hal-hal yang bertentangan dengan Syari'at Islam dari undang-undang positif (buatan manusia), meskipun tidak terlalu banyak, namun penting untuk dilihat dari jenis dan fungsinya. Seperti misalnya pengharaman riba dalam undang-undang pemerintah di mana Al Qur'an dan As-Sunnah bersikap keras dalam memberikan ancaman bagi orang yang melakukan. Atau seperti melaksanakan hukuman atas kesalahan-kesalahan tertentu yang telah ditentukan hukumannya oleh Islam. Demikian itu karena termasuk dalam hukum-hukum ini dan yang serupa dengannya. Itulah yang membedakan peradaban ini dengan peradaban lainnya, yang membedakan ummat dengan ummat yang lainnya.

Pengharaman riba itu, sebagaimana mengeluarkan zakat, adalah merupakan ciri khas dari sistem ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem lainnya. Keduanya (pengharaman riba dan kewajiban zakat) memang merupakan salah satu ciri khas ekonomi Islam.

Seperti juga pengharaman zina dan perbuatan keji, baik yang zhahir maupun yang bathin dan segala sesuatu yang mengarah pada perbuatan itu, dan ketetapan hukuman atasnya. Atau dalam pengharaman atas minuman keras, baik seseorang itu sebagai konsumen, distributor ataupun produsen dan wajibnya hukuman atasnya. Atau yang lain-lainnya dari berbagai peradaban yang tidak menganggap masalah dalam memperbolehkan zina, selama sama-sama suka. Dalam memperbolehkan kelainan seksual, meskipun bertentangan dengan fithrah yang sehat dan sifat kejantanan yang mulia, serta penyelewengan-penyelewengan yang lain.

Kedua, Sesungguhnya tidak cukup bahwa hukum positif itu sesuai dengan hukum-hukum syari'at Islam, karena sekedar sesuai secara kebetulan tidak memberikan warna Islam dan tidak akan menambah nilai Syari'at Islam.

Tetapi yang seharusnya adalah mengembalikan kepada syari'at di mana segala sesuatu bertolak darinya. Dia terikat dengan falsafah Islam dan orientasi syari'ah secara universal. Dia disandarkan pada dalil-dalil syar'i yang bersifat spesifik dari berbagai bahan hukum sesuai dengan dasar-dasar yang terjaga menurut para fuqaha' kaum muslimin seluruhnya.

Dengan demikian maka hukum-hukum tersebut benar-benar sah dan suci bagi seseorang baik individu atau masyarakat Islam. Mereka bisa tunduk terhadap hukum itu secara sadar dan dengan penuh ketaatan. Karena dengan menerima hukum itu dan tunduk kepadanya berarti mereka telah beribadah kepada Allah.

Ketundukannya khalayak terhadap aturan hukum itu bukan berarti tunduk kepada perlemen yang mereka buat, bukan pula kepada pemerintahan yang mereka tetapkan. Tetapi semata-mata karena taat kepada Allah yang telah membuat aturan itu untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Ketundukan kepada aturan itu merupakan bukti keimanan dan keridhaannya kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka diseru kepada Allah dan Rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: "Kami mendengar, dan kami patuh. "Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (An-Nuur: 51)

Adalah perbedaan yang besar antara komitmen seorang Muslim dengan mewajibkan akad yang hal itu berdasarkan pemikiran fulan (seseorang) atau karena filosofi fulan tersebut yang mengatakan, "Sesungguhnya akad (perjanjian jual beli) itu Syari'at orang-orang yang terlihat," dengan akad yang berdasarkan komitmennya kepada hukum Allah, karena Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (mu)."(Al Maidah: 1)

"Penuhilah janji(mu), sesungguhnnya janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (Al Isra': 34)

Pada suatu hari Mursyid kedua Ikhwanul Muslimin Ustadz Hasan Al Hudhaibi pernah ditanya, "Mengapa kalian sangat mengingkari hukum-hukum wadh'iyah (buatan manusia), padahal sebagian besar mirip-mirip dengan hukum syar'iyah (hukum Allah)? Maka beliau menjawab, "Karena kita dituntut untuk melaksanakan hukum-hukum Syari'at (Islam), bukan yang mirip dengannya. Allah berfirman:

"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa-apa yang diturunkan Allah... " (Al Maidah: 49).

Ketiga, Sesungguhnya syari'at Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka tidak boleh mengambil sebagian, dan meninggalkan sebagian yang lain. Walaupun yang ditinggal itu hanya satu persen atau seper sepuluh persen atau bahkan seper seribu sekalipun. Karena Allah SWT berfirman:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, supaya mereka tidak memalinglan kamu dan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.. ." (Al Maidah: 49)

Karena itulah Al Qur'an sangat mengingkari Bani Israil dalam pengambilan mereka terhadap agama secara parsial, mengambil sebagian hukum dari kitab mereka dan menolak sebagian yang lainnya, maka Allah SWT berfirman mengingatkan mereka:

"Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?" Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan di hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dan apa yang kamu perbuat. " (Al Baqarah: 85)

Sebagaimana juga tidak dapat diterima dari seorang Muslim untuk menolak sesuatu -meskipun sedikit- dari Al Qur'an Al Karim. Dalam hal ini dia dianggap kafir. Demikian juga tidak diterima dari seorang Muslim untuk menolak hukum qath'i mana pun yang permanen dari hukum-hukum syari'at, sesuatu yang telah diketahui secara pasti dari agama ini. Penolakannya terhadap hal ini juga termasuk kafir terhadap Islam dan mengeluarkan dirinya dari millah (agama) ini serta terisolir dari ummat. Dia berhak untuk dihukumi murtad, karena dia telah bersikap lancang dan sok tahu di hadapan Allah SWT dan menuduh kepada Allah sebagai kekurangan ilmu, kebijaksanaan dan krisis dari rahmat-Nya, Maha Suci Allah terhadap apa yang mereka katakan dan Maha Tinggi Dia.

Keempat, Sesungguhnya negara-negara Islam yang ada berbeda-beda, dengan perbedaan yang jauh dalam menyikapi hukum Islam.

Ada di antara mereka yang komit untuk berhukum pada syari'at Islam dari segi mabda' (prinsip), meskipun ada yang banyak atau sedikit dari sisi penerapan (aplikasi).

Ada juga di antara mereka yang berupaya mengambil hukum negaranya dari sumber syari'at Islam dan fiqihnya yang luas, tetapi hukum pidananya masih kebarat-baratan.

Ada lagi yang berani melawan (melanggar) hukum-hukum kerumahtanggaan atau"AI Ahwal Asy-Syakhshiyah." Sampai-sampai ada negara Arab memperbolehkan zina dan tidak diberi sanksi, selama saling suka sama suka. Di saat yang sama pernikahan malah di anggap suatu perbuatan dosa yang harus di beri sanksi.

Inilah yang membuat salah seorang yang cerdik di negara itu di sebelah utara Afrika. Ia telah menikah dengan isteri kedua dengan pernikahan yang sah secara syar'i, tetapi menjadi tidak dikuatkan oleh undang-undang secara wajar, ketika dilacak di rumah isterinya itu dia mengatakan, "Sesungguhnya ia pacarku. Akhirnya mereka memisahkan dengan menyesal, karena mereka mengira itu isterinya!"

Negara tersebut telah menyerahkan perceraian itu di tangan wanita, dan merubah sanksi hukuman dalam masalah orang yang mendapatkan isterinya berkhianat kepadanya di rumahnya, ternyata bersama laki-laki lain di kamar tidurnya, sehingga membuatnya cemburu dan membunuhnya. Maka ia kemudian dihukum lima tahun sesuai dengan kondisinya, lalu diubah menjadi hukuman mati. (Ini yang terjadi di Tunis, Radio London, bulan Juli 1993).

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126


Sumber:http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/SyariatAllah.html
02.23.00 | 0 komentar

Chat



Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archives

New Update

Template Gratis  الهروى Karya Ilmiah Online جناية سياسة الشرعية Perpus Online