Hai Sobat,  Selamat Datang di Blog Rahman Elharawy  |  masuk  |  daftar  |  butuh bantuan ?
Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan

MENGGAGAS KEBIJAKAN PUBLIK YANG BEBAS KEPENTINGAN ELIT

Dalam prakteknya, tidaklah mudah untuk menghadirkan sebuah kebijakan publik yang dapat memuaskan seluruh satkeholders atau kelompok kepentingan yang ada dalam lapisan masyarakat. Hal ini dikarenakan beragamnya aspirasi dan tuntutan yang harus diakomodir dalamsebuah kebijakan. Dalam konteks ini, Bromley (1989), menggambarkan adanya ‘hierarkhi kebijakan’ yang memaparkan kompleksitas proses kebijakan publik semenjak dirumuskan sampai dengan kebijakan tersebut diterapkan. Dalam konteks Indonesia, penerapan hierarki kebijakan tersebut dapat dijelaskan dengan analogi sebagai berikut: Pada tingkat politis, terdapat lembaga legislatif seperti DPR/DPRD, kemudian pada tingkat organisasi ditempati eksekutif seperti lembaga-lembaga departemen dan non departemen, sedangkan pada tingkat operasional atau implementasi kebijakan publik ditempati individu perorangan, petani, rumah tangga dan perusahaan. Dari analogi tersebut terlihat sangat jelas betapa kompleksnya lingkungan yang dihadapi kebijakan publik baik pada tingkatan politis, organisasi maupun pada tingkat operasional. (Wibowo: 2004).

Begitu kompleksnya proses pembuatan kebijakan publik, sehingga dalam kenyataannya sering terjadi anomali-anomali yang disebabkan oleh besarnya kepentingan subyektif para pembuat kebijakan publik itu sendiri. Dalam konteks Kota Yogyakarta, contoh kasus yang dapat dikemukakan untuk menggambarkan hal ini adalah polemik yang terjadi di DPRD Kota Yogyakarta tentang pengadaan meubel seharga 1,9 miliar. Yang membuat kita semua semakin merasa risih karena polemik yang terjadi tersebut justeru datang dari sesama anggota Dewan. Pertanyaan mungkin akan muncul di kalangan masyarakat awam: “Ada apa dengan Meubel Dewan Kota?” Tulisan ini tidak bertendensi untuk mencari tahu siapa yang benar atau salah di antara pihak yang bertikai, tapi ingin melihat secara jernih dari kacamata kebijakan publik.

Secara legal formal, pengadaan meubel Dewan Kota berdasarkan pada APBD 2005 yang telah diputuskan Dewan Kota beserta Pemerintah Kota pada awal Januari lalu. Kalau saat ini di antara sesama anggota Dewan muncul konflik tentang pengadaan meubel, maka sesungguhnya kejadian ini merupakan gambaran bahwa pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di Kota Yogyakarta seperti dalam penetapan PERDA tentang APBD 2005 belum sepenuhnya memadai. Kecurigaan mengenai adanya praktek kolusi dalam pembuatan kebijakan publik oleh eksekutif dan legislatif menjadi mungkin benar adanya. Perang pernyataan sesama anggota Dewan, Kota Yogyakarta dari statment: “Dewan bukan kebun binatang” (Radar Jogja: 08/ 09/05) sampai “Kekayaan anggota Dewan perlu diaudit” (Radar Jogja: 09/09/05) semakin memperjelas bahwa hampir semua proses pembuatan kebijakan yang dibuat pemerintah dan legislatif di Kota Yogyakarta masih didominasi kepentingan elit ketimbang memperjuangkan kepentingan masyarakat luas sebagaimana diamanatkan kepada mereka.

Melihat realitas yang ada, sungguh sangat memprihatinkan. Belum lagi kalau kita mau menelusuri lebih jauh tentang keberadaan Dewan Kota Yogyakarta, bagaimana kinerja serta bagaimana sumber daya yang ada di gedung megah nan terhormat itu. Berdasarkan hasil penelitian yang pernah dilakukan penulis pada awal tahun 2005 tentang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik di Kota Yogyakarta, menunjukkan bahwa sejak tahun 1999 hingga saat ini, Dewan Kota Yogyakarta tidak pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan sebuah RAPERDA, walaupun kesempatan untuk membuatnya sangat terbuka lebar karena hak untuk itu diakui oleh undang-undang dan diatur dalam Tatib DPRD Kota Yogyakarta. Hal ini lebih diakibatkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sehingga belum mampu membuat sebuah PERDA yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan akademis.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa keberadaan DPRD Kota Yogyakarta tidak lebih dari ‘tukang stempel’ bagi seluruh kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Yogyakarta. Kondisi ini seharusnya dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat, agar pada masa yang akan datang masyarakat Kota Yogyakarta harus lebih rasional dalam memilih wakilnya untuk duduk di DPRD, sehingga mereka yang dipercayakan membawa mandat masyarakat tersebut dapat lebih serius dan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diamanahkan kepadanya. Hal ini dirasakan sangat penting kerana kedepan kita juga berharap anggota Dewan Kota Yogyakarta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih memadai dari sebelum-sebelumnya. Tentunya, kedepan masyarakat juga ingin melihat Dewan Kota Yogyakarta dapat membuat kebijakan publik, seperti PERDA yang secara rill merupakan eskpersi tulus mereka untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kota Yogyakarta yang telah menempatkan mereka pada derajat yang terhormat.

Selain lemahnya kinerja dan kualitas anggota Dewan Kota Yogyakarta yang sampai saat ini belum memadai, masih ada hal lain yang membuat kita sebagai warga masyarakat Kota Yogyakarta merasa resah, yaitu tantang adanya isu yang beredar di kalangan aktivis dan LSM mengenai adanya mafia dan percaloan dalam tender-tender proyek Pemerintah Kota oleh oknum-oknum anggota Dewan Kota Yogyakarta. Kalau benar adanya, maka lengkaplah penderitaan masyarakat Kota Yogyakarta ditengah krisis ekonomi dikarenakan melemahnya nilai tukar rupaiah terhadap dollar serta naiknya harga BBM dunia sehingga berdampak besar terhadap kehidupan ekonomi masyarkat.

Pada hakekatnya diskursus mengenai kebijakan publik sangat berkaitan erat dengan konsep demokrasi. Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Bila keduanya tidak bisa disatukan maka hampir dapat dipastikan bahwa kebijakan publik justru sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan publik itu sendiri, bahkan tidak jarang hanya akan menjadi alat bagi elit politik untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan manipulatif demi kepentingan mereka sendiri. Salah satu cara praktis untuk memantau proses pembuatan kebijakan publik adalah dengan menilai seberapa jauh masyarakat mengetahui dan memiliki kemauan ikut dalam perumusan kebijakan yang sedang diproses di lembaga pengambil keputusan sehingga dapat diidentifikasikan apakah interaksi masyarakat dalam politik keseharian telah sesuai dengan proses demokratisasi dan desentralisasi yang memang bertujuan untuk mendekatkan proses pembuatan kebijakan pada masyarakat secara langsung.

Pertanyaan selanjutnya, Mungkinkah RAPERDA-RAPERDA yang telah diusulkan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada DPRD Kota yang sampai hari ini masih ‘terbengkelai’ akan bernasib sama dengan ‘meubel Dewan Kota’ yang hanya akan melahirkan polemik dan konflik kepentingan antar sesama anggota Dewan? Tentunya sebagai bagian dari masyarakat yang turut peduli terhadap kepentingan masyarakat luas, kita semua tidak berharap demikian. Oleh karenanya, untuk meminimalisir konflik kepentingan elit maka dalam seluruh proses pembuatan kebijakan publik, pihak legislatif dan eksekutif harus benar-benar berusaha melibatkan kelompok masyarakat, organisasi keagamaan dan masyarakat serta LSM sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sampai dengan pemanfaatan hasil yang dicapai.

Secara ideal, lahirnya kebijakan publik yang dikeluarkan DPRD dan Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan upaya untuk menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat di Kota Yogyakarta itu sendiri. Karena kebijakan publik merupakan upaya untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi masyarakat, maka sepatutnya kebijakan itu harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Konsekuensinya, masalah dan solusi alternatif permasalahan itu juga diharapkan berasal dari masyarakat, bukan sekedar cetusan pikiran atau bahkan imajinasi dari pejabat pembuat kebijakan (eksekutif dan legislatif) an sich. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat dianggap penting dalam penyusunan kebijakan, karena masyarakatlah yang paling memahami dan merasakan langsung kebutuhan dan masalah yang dihadapinya. Dengan bersandar pada kondisi riil di masyarakat, kebijakan yang dibuat tersebut juga akan diterima oleh masyarakat secara wajar, sekaligus memiliki daya berlaku yang efektif.

Dengan melihat ketimpangan yang masih terjadi dalam realitas penyelenggaraan pemerintahan Kota Yogyakarta saat ini, seharusnya pihak eksekutif dan legislatif mulai berpikir serius untuk memperbaikinya sebagaimana arahan good governance. Tentunya keseumuanya itu dilakukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan Kota Yogyakarta sebagaimana terkandung dalam Slogan Kota Yogyakarta: “Berhati Nyaman”, sebagai sebuah konsensus yang hendak dicapai pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Yogyakarta.

Oleh: Ahmad Yohan

Sumber: http://barisanmuda.yohan.info

19.53.00 | 0 komentar

Masalah Kebijakan Publik

Paradigma yang kini sering dipakai dalam perumusan kebijakan publik berlandaskan asumsi bahwa individu mengambil keputusan berdasarkan perhitungan rasional yang menguntungkan dirinya.

Di sini individu diasumsikan sebagai atom yang terisolasi dan tidak terpengaruh lingkungan sosial di sekitarnya. Untuk memudahkan, sebut saja paradigma ini sebagai paradigma individualistis.

Kebiasaan merokok

Dalam paradigma individualistis, manusia dianggap selalu bertindak secara sadar dan hanya demi kepentingan diri. Karena itu, fokus kebijakan publik adalah memberi insentif dan informasi yang membantu keputusan individu.

Untuk jelasnya, mari kita lihat sebuah contoh kasus, yaitu kebijakan untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Jika paradigma individualistis diterapkan dalam perilaku merokok, keputusan merokok diasumsikan sebagai keputusan pribadi. Di sini pilihan untuk merokok atau tidak tergantung pada hasil kalkulasi apakah merokok memberi keuntungan pribadi atau tidak.

Karena itu, kebijakan berdasarkan paradigma individualistis untuk menghentikan kebiasaan merokok adalah membuat insentif untuk tidak merokok, misalnya menaikkan cukai rokok, atau memberi informasi akan bahaya merokok dengan menuliskan peringatan bahaya merokok di setiap bungkus rokok.

Dua kebijakan itu akan amat efektif jika keputusan untuk merokok atau tidak merokok adalah keputusan pribadi yang tidak dipengaruhi keputusan atau perilaku orang lain.

Namun riset terakhir menunjukkan, keputusan berhenti merokok bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan kelompok: perokok cenderung berhenti merokok secara bersama dalam sebuah kelompok. Mereka tidak berhenti satu per satu.

Hasil penelitian di Universitas Harvard dan Universitas California San Diego itu telah diterbitkan di jurnal The New England Journal of Medicine, Mei 2008. Subyek penelitian adalah perokok dan bukan perokok di AS beserta komunitas di sekitarnya, seperti keluarga, tetangga, rekan kerja, dan teman serta temannya teman. Data yang digunakan dari pengamatan selama 32 tahun, dari tahun 1971 hingga 2003.

Hasil penelitian itu menunjukkan, perokok cenderung berhenti merokok jika teman, keluarga, atau tetangganya juga berhenti merokok. Artinya, keputusan berhenti merokok bukan keputusan pribadi, tetapi lebih merupakan keputusan bersama dalam suatu kelompok atau komunitas.

Pengaruh sosial yang kuat bukan hanya memengaruhi keputusan berhenti merokok, tetapi juga memengaruhi keputusan untuk mulai merokok. Sebagai contoh, orang mulai merokok ketika masa remaja akibat dorongan teman-teman di sekolah.

Keputusan merokok lebih didorong oleh pengaruh sosial. Dari penelitian yang sama juga ditemukan kemungkinan seseorang merokok akan turun 25 persen jika saudara kandungnya berhenti merokok, turun 36 persen jika temannya berhenti merokok, dan turun 67 persen jika pasangan hidupnya berhenti merokok.

Fakta itu menunjukkan, kebijakan publik untuk mengurangi kebiasaan merokok akan lebih efektif jika diarahkan dalam level kelompok atau komunitas. Fakta juga menunjukkan, kebijakan publik itu bukan fokus pada masing-masing individu perokok seperti dalam paradigma individualistis. Menaikkan cukai rokok dan memberikan pendidikan akan bahaya merokok tidaklah cukup.

Untuk membuat kebijakan berdasarkan komunitas untuk menghentikan kebiasaan merokok perlu dilakukan pendekatan ke komunitas-komunitas tempat perokok terkonsentrasi. Sebagai contoh, perokok kalangan menengah atas dan berpendidikan tinggi mampu membeli rokok mahal dan tidak menghiraukan peringatan bahaya merokok. Bagi mereka, merokok menjadi simbol dan perekat pergaulan. Bagi kalangan ini, mungkin yang perlu ditonjolkan adalah gaya hidup tidak merokok sebagai simbol gaya hidup trendi yang mutakhir. Di sini, strategi yang dipakai mirip dengan strategi pemasaran gaya pakaian trendi.

Penyakit kegemukan

Tahun sebelumnya, tim peneliti yang sama melakukan riset tentang epidemi penyakit kegemukan (obesitas). Mereka menemukan, penyakit kegemukan dapat menyebar dalam jejaring sosial. Penyebaran terjadi karena orang cenderung meniru perilaku orang di sekitarnya, dalam hal ini perilaku yang ditiru adalah pola makan.

Berbagai penelitian ini membuka mata kita bahwa penyakit yang tidak menular bisa menjadi penyakit ”menular” melalui peniruan perilaku.

Ketika perilaku dapat menyebar—seperti kebiasaan merokok atau pola makan—kebijakan publik akan lebih efektif jika terfokus pada kelompok atau komunitas. Dengan kata lain, dalam memformulasikan kebijakan, tidaklah cukup menimbang baik- buruknya hanya untuk individu. Pembuat kebijakan harus sensitif terhadap konteks sosial tempat kebijakan itu akan diterapkan.

Secara umum ini menunjukkan, manusia tidak selalu mengambil keputusan secara pribadi seperti diasumsikan paradigma individualistis. Kita terkait satu sama lain dalam sebuah jejaring sosial, tempat keputusan yang diambil seseorang akan memengaruhi orang lain.

Memang perlu diakui, melakukan penelitian untuk kebijakan publik berdasarkan komunitas atau jejaring bukan hal mudah. Ini karena kita harus mengambil data perilaku seseorang berikut perilaku orang di sekitarnya. Selain itu, tidak semua kebijakan perlu didasari paradigma komunitas. Adakalanya kebijakan publik berdasarkan paradigma individualistis sudah cukup baik. Untuk masalah yang kompleks, sangat mungkin paradigma komunitas dan individualistis digabungkan.

Hal yang penting adalah adanya penelitian yang menunjukkan perilaku dapat menyebar dalam jejaring sosial. Ini memberi kita sinyal untuk lebih teliti dalam menyikapi kebijakan publik yang dibuat berdasarkan paradigma individualistis, seperti sering dilakukan banyak ekonom.

Penulis: Roby Muhamad, Kandidat Doktor Sosiologi, Universitas Columbia, New York

Sumber: http://cetak.kompas.com

19.46.00 | 0 komentar

Kebijakan publik

Kebijakan Publik (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.

Setiap sistem politik pada dasarnya memproduksi kebijakan publik. Dan sistem politik itu bisa berupa negara, propinsi, kabupaten/kota, desa, bahkan RT dan RW. "Institusi" seperti ASEN, EU, PBB dan WTO adalah sistem politik juga, yang dapat disebut supra-negara.

Kebijakan publik tidak selalu dilakukan oleh birokrasi (saja), melainkan dapat pula dilaksanakan oleh perusahaan swasta, LSM ataupun masyarakat langsung. Misalnya, suatu sistem politik dapat memutuskan untuk memberantas nyamuk. Sistem politik itu dapat memerintah --tentu saja disertai kompensasi-- sebuah perusahaan swasta untuk melakukan penyemprotan nyamuk.

Terminologi

Terminologi kebijakan publik menunjuk pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari peraturan perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan struktur pelaksana. Siklus kebijakan publik sendiri bisa dikaitkan dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Bagaimana keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang tingkat kepatuhan negara kepada amanat rakyat yang berdaulat atasnya. Dapatkah publik mengetahui apa yang menjadi agenda kebijakan, yakni serangkaian persoalan yang ingin diselesaikan dan prioritasnya, dapatkah publik memberi masukan yang berpengaruh terhadap isi kebijakan publik yang akan dilahirkan. Begitu juga pada tahap pelaksanaan, dapatkah publik mengawasi penyimpangan pelaksanaan, juga apakah tersedia mekanisme kontrol publik, yakni proses yang memungkinkan keberatan publik atas suatu kebijakan dibicarakan dan berpengaruh secara signifikan. Kebijakan publik menunjuk pada keinginan penguasa atau pemerintah yang idealnya dalam masyarakat demokratis merupakan cerminan pendapat umum (opini publik). Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sejumlah hal: pertama, adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan; kedua, kebijakan ini juga harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; ketiga, diperlukan adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak. Dalam masyarakat autoriter kebijakan publik adalah keinginan penguasa semata, sehingga penjabaran di atas tidak berjalan. Tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana menyerap opini publik dan membangun suatu kebijakan yang mendapat dukungan publik. Kemampuan para pemimpin politik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menampung keinginan mereka adalah satu hal, tetapi sama pentingnya adalah kemampuan para pemimpin untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi. Adalah naif untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan seluruh masyarakat setiap saat, tetapi adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan kebijakan yang berjalan maupun yang akan dijalankannya. dalam pendekatan yang lain kebijakan publik dapat dipahami dengan cara memilah dua konsepsi besarnya yakni kebijakan dan publik. terminologi kebijakan dapat diartikan sebagai pilihan tindakan diantara sejumlah alternatif yang tersedia. artinya kebijakan merupakan hasil menimbang untuk selanjutnya memilih yang terbaik dari pilihan-pilihan yang ada. dalam konteks makro hal ini kemudian diangkat dalam porsi pengambilan keputusan. Charles Lindblom adalah akademisi yang menyatakan bahwa kebijakan berkaitan erat dengan pengambilan keputusan. Karena pada hakikatnya sama-sama memilih diantara opsi yang tersedia. Sedangkan terminologi publik memperlihatkan keluasan yang luar biasa untuk didefinisikan. akan tetapi dalam hal ini setidaknya kita bisa mengatakan bahwa publik berkaitan erat dengan state, market dan civil society. merekalah yang kemudian menjadi aktor dalam arena publik. sehingga publik dapat dipahami sebagai sebuah ruang dimensi yang menampakan interaksi antar ketiga aktor tersebut.

Tahap-Tahap Kebijakan Publik

Kebijakan Publik secara keilmuan dapat dilaksanakan bertahap, yaitu:

  1. identifikasi permasalahan
  2. skala prioritas
  3. rancangan kebijakan
  4. pengesahan
  5. pelaksanaan/implementasi
  6. evaluasi / penilaian

Pelaksanaan Kebijakan Publik

Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya. Dengan mengambil fokus ini tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan kekuatan politik atau budaya politik sebagai variabel bebas dalam upaya menjelaskan kebijakan publik tertentu sebagai variabel terikat.

Sumber: http://id.wikipedia.org

19.37.00 | 0 komentar

Chat



Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archives

New Update

Template Gratis  الهروى Karya Ilmiah Online جناية سياسة الشرعية Perpus Online