Hai Sobat,  Selamat Datang di Blog Rahman Elharawy  |  masuk  |  daftar  |  butuh bantuan ?
Tampilkan postingan dengan label syari'at islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syari'at islam. Tampilkan semua postingan

Etika Politik dalam Islam

Persoalan etika politik adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena berbagai alasan. Pertama, politik itu dipandang sebagai bagian dari ibadah, karena itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ibadah. Misalnya, dalam berpolitik harus diniatkan dengan lillahi taala. Dalam berpolitik, kita tidak boleh melanggar perintah-perintah dalam beribadah, karena pelanggaraan terhadap prinsip-prinsip ibadah dapat merusak "kesucian" politik.

Kedua, etika politik dipandang sangat perlu dalam Islam, karena politik itu berkenaan dengan prinsip Islam dalam pengelolaan masyarakat. Dalam berpolitik sering menyangkut hubungan antarmanusia, misalnya saling menghormati, saling menghargai hak orang lain, saling menerima dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Itulah prinsip-prinsip hubungan antarmanusia yang harus berlaku di dalam dunia politik.

Kecuali itu, keberadaan masyarakat dan negara merupakan hal yang sangat penting dan mutlak dalam Islam. Karena itu, beberapa para ahli fikih politik Islam mengemukakan adalah suatu kewajiban bagi orang Islam untuk mendirikan negara. Dengan adanya negara bisa diciptakan sebuah keteraturan kehidupan masyarakat yang baik, sehingga pada gilirannya umat Islam bisa menyelenggarakan ibadah-ibadahnya dengan baik pula.

Bila hubungan antarmasyarakat dan dan penyelenggaran negara tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, maka yang akan muncul adalah kekacauan dan muncul anarki yang sangat dikecam oleh para ulama. Kekacauan dan anarki dalam suatu masyarakat dan negara dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah.



Etika memilih elite politik

Memilih seorang pemimpin alias mencoblos dalam pemilihan umum (pemilu) adalah hak setiap individu atau warga. Namun, menjelang pemilu 2004 ini, sebagian masyarakat mencoba melakukan pemboikotan pemilu. Gerakan boikot pemilu ini kemudian dikenal sebagai golongan putih atau golput. Fenomena golput bukan hal baru dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Gerakan golput sebenarnya telah dimulai pada pemilu 1971. Ketika itu, pemilu yang diselenggarakan pemerintah Orde Baru tersebut diikuti 10 partai politik (parpol), yang justru "direstui" oleh rezim Soeharto. Dan, setelah pemilu 1971, jumlah parpol yang boleh hidup di dunia politik Indonesia menjadi 3 parpol: PPP, Golkar, dan PDI. Munculnya gerakan golput pada pemilu 1971 tersebut, karena pemerintah dianggap melanggar dan gagal dalam membangun asas-asas demokrasi.

Belakangan ini, ketika masyarakat Indonesia hendak menghadapi pesta demokrasi (pemilu) 2004, fenomena golput kembali dibicarakan.

Memang, sejak 1998 lalu, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan menuju demokrasi. Partai politik didirikan dengan jumlah yang cukup banyak. Namun, banyaknya partai politik itu tidak dibarengi dengan kualitas elite alias pemimpin politik, yang kemudian dikenal dengan gerakan antipolitisi busuk. Dan, golput pun kembali menjadi pilihan alternatif. Artinya, munculnya gerakan golput pada pemilu 2004 ini, karena masyarakat atau elite politik gagal memberikan alternatif pemimpin yang baik, jujur, dan akhlaqul karimah.

Yang menjadi masalah, kalau memang ada golput di dalam masyarakat, lalu kepada siapa kita menyerahkan urusan negara ini, dan mekanisme apa yang akan dilakukan dalam suatu pemilihan pemimpin? Dengan demikian, sebenarnya di dalam golput sendiri ada persoalan bagi masyarakat. Bahkan, tidak hanya golputnya yang menjadi masalah, tetapi ada yang lebih substansial, yaitu mekanisme apa yang bisa menyelamatkan negara untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban politik, dan lain-lain.

Islam menyayangkan sikap-sikap golput atau tidak berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin. Sebagai agama rahmatan lil 'alamin, Islam sangat mementingkan suatu kepemimpinan dalam sebuah negara. Bahkan, setelah Nabi Muhammad wafat timbul persoalan politik yang berkaitan dengan pergantian kepemimpinan. Mekanisme pemilihan pemimpin memang tidak ada pada zaman Rasulullah. Nabi SAW tidak memberikan pedoman khusus atau model-model kepemimpinan bagi umat Islam.

Selama beberapa tahun sepeninggal Rasulullah, umat Islam mengalami beberapa model kepemimpinan, antara lain, kepemimpinan model khilafah dan dinasti.

Belakangan ini, dinamika politik semakin berkembang, dan muncul bentuk-bentuk negara, seperti republik, aristokrasi, dan lain-lain. Dinamika politik yang luar biasa itu didorong oleh semangat teologi Islam, yang menyebutkan bahwa "Hai, orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS Al-Nisaa [4]:59).

Realitas politik dan adanya semangat teologi Islam tersebut mendorong para filosof dan para ahli etika politik Islam untuk membuat aturan-aturan pemilihan seorang pemimpin pemerintahan demi terwujudnya negara ideal dalam beberapa karya tulis. Misalnya, Al-Farabi dalam karyanya, Al-Madiinah Al-Faadhilah, Ibnu Maskawih dalam bukunya Tahziib Al-Akhlak, dan Al-Mawardi dalam karyanya Al-Ahkaam Al-Shultaaniyah. Ini artinya, para pemikir Islam menyadari betapa Islam memperhatikan dalam menciptakan dan mengembangkan negara ideal.

Memasuki abad 20 ini, umat Islam tetap dan terus dituntut untuk mendirikan sebuah negara ideal. Untuk merealisasikan tuntutan itu, umat Islam dihadapkan pada beberapa pilihan sistem politik, antara lain demokrasi. Demokrasi merupakan salah satu mekanisme untuk memilih seorang pemimpin. Meskipun beberapa negara Islam telah menjalankan proses demokrasi, dan belum berhasil, tetapi mekanisme demokrasi tetap diandalkan sebagai mekanisme yang baik. Sebab, di dalam mekanisme demokrasi terdapat sistem check and balance-nya, memperkuat civil society, mewujudkan good governance, taushiyah, dan lain yang, selalu berproses dan membutuhkan kesabaran, ketangguhan, dan lainnya untuk bisa maju ke depan.


Jahiliyah politik: melanggar etika

Secara sederhana, jahiliyah itu kita artikan sebagai sebuah kebodohan, bisa juga tidak peduli pada kebenaran. Dalam konteks situasi politik kita sekarang-dalam batas-batas tertentu, hal-hal yang bersifat jahiliyah itu memang sering terjadi di dalam dunia politik kita. Kebodohan dalam berpolitik terjadi, misalnya, menduduki kantor-kantor partai politik, melakukan kekerasan, tokoh politiknya asal main pecat kalau ada anak buahnya beda pendapat, atau tidak bermusyawarah dengan baik-padahal Islam mengajarkan, "Hendaknya kamu bermusyawarah di antara kamu. " Hal-hal tersebut cerminan jahiliyah.

Fenomena seperti itu memang susah kita elakkan, karena manusia memiliki hawa nafsu yang tidak terkendali yang menjadi bagian dari dirinya. Setiap orang bisa lebih dikuasai oleh hawa nafsunya, apalagi menyangkut politik dan berhubungan dengan kekuasaan. Ada kata-kata seorang politisi asal dari Inggris yang menyebutkan, bahwa the power tends to corrupt. Apalagi kalau kekuasaan itu absolut yang tidak bisa dikontrol dengan check dan balance, maka akan lebih merusak lagi.

Karena itulah maka sesuai dengan prinsip Islam, kita harus melakukan tausiyah bi al-haq wa bi al-shabr (saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran). Apalagi pada masa sekarang, ada kecendrungan di dalam dunia politik kita, bahwa kita sering kehilangan kesabaran, yang bisa dalam bentuk tindakan anarkis, golput, tidak mau memilih dalam pemilu. Hal-hal tersebut menggambarkan realitas jahiliyah dalam politik kita.

Realitas jahiliyah politik bisa dapat kita lihat dari adanya sekelompok orang yang menginginkan adanya satu partai tunggal bagi umat Islam. Keinginan itu tidak mungkin bisa terjadi dan terwujud dalam politik kita. Pada masa-masa awal Islam saja, kita melihat adanya kelompok Muhajirin dan Anshar yang bertentangan dalam pemilihan siapa yang menjadi pemimpin setelah Nabi wafat. Pengelompokan itu harus kita sikapi sebagai suatu sunnatullah. Yang penting adalah penyikapan secara bijak, toleran, dan tidak hanya memandang hizb (partai/golongan) kita sendiri sebagai yang paling baik, benar, yang bisa mengantarkan ke surga. Wallahu a'lam.

sumber: http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/08/07/13/122-etika-politik-dalam-islam
18.56.00 | 0 komentar

Keistimewaan Syariat Islam

“Fa ja’alnaahaa nakaalal li maa baina yadaihaa wa maa khalfahaa wa mau’izhatal lil muttaqiin” (Maka Kami jadikan yang demikian itu hukuman yang berat bagi orang-orang pada masa itu, dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi peringatan bagi orang-orang yang bertakwa). (QS. Al Baqarah, 2 : 66)


Dalam Islam berlaku kaidah, “tidak ada hukuman kecual oleh sebab adanya pelanggaran, dan tidak ada pelanggaran kecuali adanya nash”. Jadi, harus ada nash terlebih dahulu baru sebuah perbuatan itu dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran, kemudian diberlakukan hukuman bagi mereka yang melanggar.

Dari sini kita akan dapat memahami betul Ke-Mahaadilan. Allah SWT yang menyatakan: “Wa maa kunnaa mu’adzdzibiina hattaa nab’atsa rasuulaa” (Dan Kami tidak akan mengazab hingga Kami utus rasul terlebih dahulu) (QS. Al Israa’, 17 : 15). Allah SWT tidak akan pernah memberikan siksa atau azab kepada orang-orang kafir dan ahli maksiat di neraka nanti kecuali setelah Allah mengutus rasul kepada mereka untuk menjelaskan tentang syariat-Nya.

Orang-orang yang Islamfobia mencoba memanfaatkan kata, “Nakaala” dalam ayat tersebut di atas yang bermakna “Hukuman yang berat” dengan menyebarkan fitnah terhadap Syariat Islam dengan menyatakan, bahwa Syariat Islam itu terkesan kejam, keras, bertentangan dengan HAM, tidak manusiawi, tidak adil, zalim dan bermacam-macam tuduhan lainnya. Dan, ironisnya tidak jarang pernyataan semacam ini muncul dari orang-orang yang mengaku muslim, bahkan kadung dijuluki Cendekiawan Muslim.

Benarkah hukum Allah itu keras sebagaimana yang mereka tuduhkan? Untuk menjawab tuduhan mereka yang tidak beralasan tersebut, maka perlu dipaparkan beberapa “keistimewaan Syariat Islam” sebagai pedoman hidup. Paling tidak, ada “empat” keistimewaannya. Pertama, bahwa dalam Islam kekuasaan “mutlak” itu hanya di tangan Allah. Kekuasaan menetapkan hukum itu hanya pada Allah, tidak pada perorangan, golongan, partai maupun pada kesepakatan seperti yang terjadi pada sistim demokrasi. Dalam Syariat Islam yang berhak menetapkan aturan dan hukum hanya Allah,“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah” (QS. Al A’raaf, 7:54). Juga firman Allah SWT pada QS. Al An’aam ayat 57; Asy Syuraa ayat 10 dan An Nisaa’ ayat 105. Maka salah satu bentuk kesesatan oorang-orang Yahudi dan Nasrani di antaranya adalah ketika, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (QS. At Taubah, 9:31).

Kalau kita berbicara tentang hukum, maka hanya hukum Allah-lah yang pasti adil, sedangkan hukum yang dibuat manusia sudah pasti zalim. Kenapa hukum yang dibuat manusia itu zalim? Karena tatkala manusia membuat aturan dan hukum, maka faktor subjektifitas manusianya (hawa nafsunya) ikut mempengaruhi aturan dan hukum yang dibuatnya. Inilah salah satu perbedaan yang paling mendasar antara syariat Allah dan hukum buatan manusia. Kenapa hukum Allah itu pasti adil ? Karena Allah pada saat membuat aturan tidak punya kepentingan apa pun dengan aturan yang dibuatnya (QS Al Kahfi, 18:29). Manusia mau mu’min atau kafir, mau taat atau maksiat sama sekali tidak membuat Allah beruntung atau rugi. Aturan yang dibuat oleh yang tidak punya kepentingan inilah yang dijamin adil bagi semua pihak.

Manusia dituntut untuk bisa mengendalikan kecenderungan hawa nafsunya demi kepentingan hukum Allah yang adil dan dituntut pula untuk bisa berbuat adil dalam melaksanakan hukum (QS. Al Maa-idah, 5 : 49; An Nisaa’, 4:58). Dalam hadits Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dikisahkan, ada seorang wanita pada zaman Rasululllah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda: “Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah”. Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya: “Amma ba’du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggaman-Nya, “Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka akulah yang akan memotong tangannya”. Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu.

Yang kedua, syariat Islam bersifat komperhensif, yakni mengatur semua aspek kehidupan. Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An Nahl, 16:89). Ketiga, sempurna dan sesuai dengan fitrah manusia. “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maa-idah, 5:3). Kesesuaian dengan fitrah manusia, maksudnya memandang manusia tidak sebagai hewan sehingga hanya memenuhi kebutuhan biologisnya, tidak juga sebagai malaikat yang tidak memiliki hawa nafsu. Tetapi seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani (QS. Al Qashash,28:77). Bahkan dua-duanya dalam Islam tidak bisa dipsah-pisahkan antara urusan dunia dan akhirat. bila seorang muslim mencari harta itu pun harus dalam rangka dunia dan akhirat, sehingga dalam mencarinya harus sesuai dengan aturan-Nya.

Keempat, fleksibel (luwes). Ada beberapa bentuk fleksibelitas Syariat Islam, di antaranya, Pertama, dari sisi hawa nafsu, Islam tidak menghendaki manusia itu mematikan hawa nafsu dan juga tidak menyukai manusia yang memenuhi nafsunya tanpa aturan, yang dituntut adalah upaya pengendalian (QS. Al Maa-idah, 5:87; Ali Imran, 3:134) serta tidak boleh berlebih-lebihan (QS. Al A’raaf, 7:31-32). Rasulullah Saw bersabda: “Tiap-tiap ucapan baik tasbih, takbir. tahmid maupun tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar sedekah, bersenggama dengan isteri pun sedekah”. Para sahabat lalu bertanya, “Apakah melampiaskan syahwat mendapat pahala?” Nabi menjawab, “Tidakkah kamu mengerti bahwa kalau dilampiaskannya di tempat yang haram bukankah itu berdosa? Begitu pula kalau syahwat diletakkan di tempat halal, maka dia memperoleh pahala”(HR. Muslim).

Kedua, mudah dalam mengerjakan shalat, karena semua bumi ini masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian (HR. Ahmad). Ketiga, sangat sedikit yang dibebankan dan yang diharamkan. Keempat, gugurnya kewajiban yang bisa diganti dengan yang lebih ringan. Gugurnya haji karena tidak mampu. Bila tidak mampu shaum boleh diganti fidiyah dan bila tidak dijumpai air untuk berwudhu boleh bertayamum (QS. Ali Imran, 3:97, Al Baqarah, 2:184; An Nisaa’, 4:43). Kelima, dalam kondisi yang betul-betul “darurat” seorang muslim diperbolehkan melakukan yang dilarang (QS. Al Baqarah, 2:173; Al An’aam, 6:145, An Nahl, 16:115).

Keenam, pelaksanaan kewajiban ada yang mutlak harus sempurna tapi ada juga “ruksyah” (keringanan). Ketujuh, gugurnya kewajiban berperang bagi yang tidak mampu, di antaranya orang-orang buta dan pincang (QS. Al Fat-h, 48:17). Kedelapan, dihalalkan beberapa jenis binatang ternak yang dulu diharamkan. Kesembilan, larangan shaum sepanjang tahun penuh. Kesepuluh, bertahap dalam pelaksanakan kewajiban, sebagaimana pelarangan khamar (QS. Al Baqarah, 2:219; An Nisaa’, 4:43; Al Maa-idah, 5:90). Kesebelas, tidak ada perantara antara hamba dengan Allah, baik dalam akidah maupun dalam ibadah, tidak seperti kesalahan yang dilakukan kaum Yahudi dan Nasrani (QS. At Taubah, 9:31). Keduabelas, ada hubungan interaksi sosial dengan non-muslim khususnya ahli kitab (QS. Al Maa-idah, 5:5).

Wallahu’alam bish-shawab.

Oleh: K.H. Athian Ali M. Da'i, MA

Sumber: http://www.republika.co.id
02.43.00 | 0 komentar

Chat



Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archives

New Update

Template Gratis  الهروى Karya Ilmiah Online جناية سياسة الشرعية Perpus Online